Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEHADIRAN Go-Jek sangat besar berkontribusi untuk perekonomian Palembang, Sumatra Selatan, yakni mencapai Rp1,5 triliun pada 2018. Angka itu meningkat dari tahun sebelumnya sebesar Rp287 miliar.
Wakil Kepala Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LD FEB UI) Paksi CK Walandouw mengatakan, kontribusi ini berasal dari tiga layanan Go-Jek yakni Go-Ride (layanan roda dua), Go-Car (layanan roda empat), dan Go-Food (layanan pesan antar makanan) yang beroperasi di Kota Palembang.
Baca juga: PT Astra Suntik Dana US$100 juta dalam Pendanaan Seri F Go-Jek
"Temuan riset ini untuk mengetahui seberapa besar penambahan yang terjadi dalam perekonomian di suatu kota, dampak dari hadirnya teknologi aplikasi Go-Jek," kata Paksi di Palembang, Jumat (10/5).
Ia menerangkan, Go-Jek berkontribusi secara nasional mencapai Rp44,2 triliun. Khusus di Palembang, kontribusi Rp1,5 triliun berasal dari mitra pengemudi Go-Ride Rp690 miliar, Go-Car Rp236 miliar, dan mitra UMKM Go-Food Rp601 miliar.
Baca juga: Perekonomian Indonesia yang Baik Dorong Gojek Jadi Decacorn
Jika merujuk hasil penelitian ini, kontribusi mitra Go-Jek pada 2018 telah naik hingga tujuh kali lipat dibandingkan sebelumnya karena dipengaruhi sejumlah faktor. Salah satunya yang paling berpengaruh yakni adanya optimalisasi fitur teknologi Go-Jek yang semakin gencar digunakan mitra UMKM Go-Food.
"Selama ini, mungkin banyak yang tidak tahu, ternyata ada jenis makanan tertentu di Palembang. Dan saat membuka aplikasi, makanan itu terlihat dan terjadi peningkatan," kata dia. (X-15)
Tim indentifikasi (Inafis) Polres Tasikmalaya Kota bersama anggota Polsek Cihideung yang mendapatkan informasi dari warga langsung menuju lokasi dan meletakan kantong jenazah
Sektor mobilitas dan pengantaran digital merupakan elemen vital dalam kehidupan masyarakat modern dan denyut perekonomian digital nasional,
Berikut adalah tarif ojek daring berdasarkan zona-zona yang sudah di tetapkan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Ojek online (ojol) dan ojek pangkalan (opang) mulai beroperasi normal di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
Melalui komunikasi yang telah terjalin, Gojek bersama Polda Metro Jaya berkomitmen memproses secara hukum oknum-oknum yang tergabung dalam sindikat pelaku order fiktif.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved