Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
SEJUMLAH calon legislatif (caleg) DPRD Jawa Barat asal Karawang mendapatkan ribuan suara pendukung meski sudah meninggal dunia.
Seperti, caleg dari PDIP Suharyana yang telah meninggal dunia sebelum pemungutan suara 17 April tetapi tetap meraih 1.364 suara.
"Ia memang dia mendapatkan suara yang cukup lumayan," kata Ketua Bappilu DPC PDIP Karawang M Chattaman kepada Media Indonesia, Jumat (3/5).
Chattaman menjelaskan, Suharyana merupakan warga Desa Kampung Sawah, Jayakerta, meninggal karena sakit setelah penetapan daftar calon tetap (DCT). Sehingga, Suharyana meninggal dunia sebelum memasuki masa kampanya.
"Setelah kami rapatkan dengan pihak keluarga, memang meminta agar Suharyana tidak dihapus," katanya.
Ia beranggapan kenapa Suharyana begitu lumayan mendapatkan suara, menurutnya karena konstituennya masih belum mengetahui jika dirinya meninggal.
Caleg PAN Anjar yang telah meninggal dunia juga masih mendapatkan 33 suara.
Baca juga: Kalah Pencoblosan, Caleg PDIP Meninggal Dunia
Komisioner KPU Karawang Kasum Sunjaya mengaku sudah menyosialisasikan kepada warga mengenai sejumlah caleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) karena telah meninggal dunia.
Walhasil, jelas dia, suara untuk caleg meninggal tersebut akan dihitung atau dimasukan ke dalam suara partainya.
Baca juga: Suara untuk Caleg Meninggal akan Masuk ke Partai
"Suaranya, nanti akan masuk ke suara partainya," pungkasnya. (X-15)
Jika partai politik membangun kaderisasi hingga tingkat paling rendah, menurut dia, seharusnya yang dipercaya untuk menjadi caleg adalah kader partai yang berasal dari tempat pencalonan.
Ray menegaskan Shintia layak di PAW jika terbukti benar melakukan penggelembungan suara pada Pileg 2024 lalu. Ray menegaskan, suara dari penggelembungan suara itu tidak sah dan harus dianulir.
Ward menuturkan, istrinya merupakan kader partai sekaligus anggota legislatif di Belanda.
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
PDIP memecat calon anggota legislatif (caleg) terpilih DPR Tia Rahmania yang belum lama ini mengkritik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved