Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
DUA orang terdakwa, yakni Acuandra, 21, dan Ridwan, 42, pembunuh sopir taksi daring (online) bernama Sofyan, 43, pada akhir Oktober 2018 lalu divonis hukuman mati. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Bagus Irawan, menjatuhi Pasal 340 jo 55 kepada keduanya.
Ridwan dan Acuandra merupakan dua dari empat orang yang telah membunuh dan merampas mobil milik Sofyan, pengemudi taksi online di Musi Rawas, Sumatra Selatan, beberapa waktu lalu. Keduanya tidak kuasa menahan tangis saat dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim.
Air matanya jatuh di hadapan majelis hakim yang langsung mengetok palu tanda sahnya putusan yang dijatuhkan pada keduanya. Sementara terdakwa Ridwan hanya bisa tertunduk diam dengan wajah pucat tanpa berkata apa pun.
Dari kasus pembunuhan itu, peran keduanya sangat kejam saat menghabisi nyawa Sofyan. Diketahui, saat itu Sofyan mendapatkan pesanan dari pelaku untuk mengantarkan mereka dari kawasan KM 5 menuju ke Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang. Namun dalam perjalanan, korban dibunuh oleh para pelaku.
Baca juga: Ahli Forensik Jelaskan Luka Korban Penganiayaan Bahar Smith
Saat melancarkan aksinya, Acundra mencekik leher korban. Sedangkan Ridwan menginjak kepala korban hingga tewas. Jenazah korban dibuang di Musi Rawas dan mobilnya dibawa lalu dijual seharga Rp22 juta. Hasil tersebut dibagi dan masing-masing terdakwa menerima sekitar Rp5 juta.
"Untuk itu tidak ada yang bisa meringankan hukuman bagi para terdakwa, sehingga keduanya pantas dijatuhi hukuman mati," tegas Bagus.
Ketua Majelis hakim pun memberikan waktu kepada kedua terdakwa untuk melakukan banding ataupun pikir-pikir terkait vonis tersebut.
"Menimbang perbuatan para terdakwa keduanya dituntut hukuman mati, dan dipersilakan melakukan pembelaan minimal 7 hari sejak sidang," ujar Bagus.
Sementara itu, satu terdakwa lagi yakni FR, telah menjalani persidangan dan dihukum selama 10 tahun. Hukuman tersebut maksimal, lantaran tersangka masih di bawah umur. Sementara tersangka Akbar, 31, hingga saat ini masih dinyatakan buron oleh kepolisian. (OL-1)
Ini kata BMKG. soal anggapan sebagian orang yang menganggap bahwa gempa Banyuasin tidak lazim karena terjadi di wilayah yang belum pernah terjadi gempa.
Sebayak tujuh program prioritas yang akan dijalankan dalam upaya percepatan kesejahteraan rakyat dan pembangunan di Sumatra Selatan (Sumsel).
GUBERNUR Sumsel mengaku sepakat dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto untuk mempersingkat birokrasi dan menghapus birokrasi yang bertele-tele.
GUBERNUR Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru meminta Presiden Prabowo Subianto membantu penyelesaian pembangunan Bendungan Tiga Dihaji di OKU Selatan.
GUBERNUR Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, meniadakan open house pada lebaran 2025 atau Idul Fitri 1446 Hijriah dan meminta masyarakat untuk perkuat silaturahmi dengan keluarga
Sebanyak 5.815 unit rumah yang tersebar di 17 Kabupaten/kota di Sumatra Selatan (Sumsel) akan dibedah sepanjang tahun 2025.
SEORANG pengemudi taksi online di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, tewas usai dibacok berkali-kali menggunakan parang oleh penumpangnya sendiri.
Bluebird melakukan berbagai inisiatif melalui tiga pilar utama, yaitu BlueSky, BlueLife, dan BlueCorps.
Syafrin mengatakan, insiden itu berawal ketika petugas Dishub tengah melakukan pengawasan parkir liar di wilayah Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Rabu (3/1) sekitar pukul 13.30 WIB.
PENGEMUDI taksi daring se-Jabodetabek yang tergabung dalam komunitas Revolusi Driver Online (RDO) di Jakarta, menuntut kenaikan tarif.
Korban pertama kali ditemukan oleh petugas sekuriti SPBG di Mampang, pada Sabtu (18/11) pukul 04.30 WIB.
Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) menjatuhkan vonis seumur hidup terdakwa kasus pembunuhan seorang sopir taksi daring.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved