Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Dua Pembunuh Sopir Taksi Online di Musi Rawas Divonis Mati

Dwi Apriani
24/4/2019 18:50
Dua Pembunuh Sopir Taksi Online di Musi Rawas Divonis Mati
Pembunuh Sopir Taksi Online Divonis Hukuman Mati(Dwi Apriani /MI)

DUA orang terdakwa, yakni Acuandra, 21, dan Ridwan, 42, pembunuh sopir taksi daring (online) bernama Sofyan, 43, pada akhir Oktober 2018 lalu divonis hukuman mati. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Bagus Irawan, menjatuhi Pasal 340 jo 55 kepada keduanya.

Ridwan dan Acuandra merupakan dua dari empat orang yang telah membunuh dan merampas mobil milik Sofyan, pengemudi taksi online di Musi Rawas, Sumatra Selatan, beberapa waktu lalu. Keduanya tidak kuasa menahan tangis saat dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim.

Air matanya jatuh di hadapan majelis hakim yang langsung mengetok palu tanda sahnya putusan yang dijatuhkan pada keduanya. Sementara terdakwa Ridwan hanya bisa tertunduk diam dengan wajah pucat tanpa berkata apa pun.

Dari kasus pembunuhan itu, peran keduanya sangat kejam saat menghabisi nyawa Sofyan. Diketahui, saat itu Sofyan mendapatkan pesanan dari pelaku untuk mengantarkan mereka dari kawasan KM 5 menuju ke Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang. Namun dalam perjalanan, korban dibunuh oleh para pelaku.


Baca juga: Ahli Forensik Jelaskan Luka Korban Penganiayaan Bahar Smith


Saat melancarkan aksinya, Acundra mencekik leher korban. Sedangkan Ridwan menginjak kepala korban hingga tewas. Jenazah korban dibuang di Musi Rawas dan mobilnya dibawa lalu dijual seharga Rp22 juta. Hasil tersebut dibagi dan masing-masing terdakwa menerima sekitar Rp5 juta.

"Untuk itu tidak ada yang bisa meringankan hukuman bagi para terdakwa, sehingga keduanya pantas dijatuhi hukuman mati," tegas Bagus.

Ketua Majelis hakim pun memberikan waktu kepada kedua terdakwa untuk melakukan banding ataupun pikir-pikir terkait vonis tersebut.

"Menimbang perbuatan para terdakwa keduanya dituntut hukuman mati, dan dipersilakan melakukan pembelaan minimal 7 hari sejak sidang," ujar Bagus.

Sementara itu, satu terdakwa lagi yakni FR, telah menjalani persidangan dan dihukum selama 10 tahun. Hukuman tersebut maksimal, lantaran tersangka masih di bawah umur. Sementara tersangka Akbar, 31, hingga saat ini masih dinyatakan buron oleh kepolisian. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya