Headline

Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.

Cianjur Segera Punya Jalan Tol

Benny Bastiandy
16/4/2019 12:04
Cianjur Segera Punya Jalan Tol
Pemerintah akan membangun jalan Tol melalui Cianjur(Antara )

PEMERINTAH akan membuka akses jalan tol di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Pembangunan jalan tol direncanakan mulai tahun ini. Jalan tol tersebut terintegrasi mulai dari Sukabumi, Cianjur hingga Bandung.

"Insya Allah tahun ini di Cianjur akan segera dibangun jalan tol," kata Pelaksana Tugas Bupati Cianjur, Herman Suherman dihadapan para penerima program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) yang dipusatkan di aula Kecamatan Warungkondang, Senin (15/4) petang.

Belum lama ini Pemkab Cianjur kedatangan tim dari Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian Pekerjaan Umum membahas pembangunan jalan tol tersebut. Rencananya pembangunan jalan tol ini akan melintasi wilayah timur Kabupaten Cianjur, mulai dari Kecamatan Sukaluyu, Kecamatan Ciranjang, Kecamatan Bojongpicung, hingga Kecamatan Haurwangi dengan panjang lintasan 14 kilometer.

"Penyerahan sertifikat ini merupakan upaya kami agar masyarakat terlindungi tanah mereka. Bukan tidak mungkin nanti salah satu penerima sertifikat PTSL ini akan terimbas jalur pembangunan jalan tol. Jadi, dengan begitu saya juga mengimbau agar berhati-hati dan jangan mudah percaya dengan calo tanah," tegasnya.

baca juga: Misbakhun: Infrastruktur Jalan Tol untuk Efisiensi Logistik

Sebanyak 300 sertifikat tanah diserahkan untuk masyarakat di Kecamatan Warungkondang. Rinciannya di Desa Bunisari sebanyak 37 sertifikat, di Desa Cieundeur sebanyak 50 sertifikat, di Desa Jambudipa sebayak 63 sertifikat, dan Desa Cisarandi sebanyak 150 sertifikat.
Pada kesempatan sama Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Cianjur, Lutfi Zakaria, penyerahan sertifikat melalui program PTSL di Kecamatan Warungkondang merupakan kali keempat dilakukan di Kabupaten Cianjur tahun selama tahun ini. Penyerahan sertifikat PTSL itu linear dengan program Pemkab Cianjur yang telah menerbitkan SK Bupati soal pembebasan biaya Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan. (OL-3)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya