Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Pemkab Banyumas Siapkan Aturan Kurangi Sampah Plastik

Liliek Dharmawan
28/3/2019 19:00
Pemkab Banyumas Siapkan Aturan Kurangi Sampah Plastik
Aturan pengurangan kantong plastik.(MI/Galih Pradipta)

PEMERINTAH Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah (Jateng), tengah menyiapkan aturan mengenai pengurangan kantong plastik dan styrofoam. Sebagai awalan, sasarannya adalah di pasar dan toko modern Kota Purwokerto.

Kepala Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banyumas Ngadimin mengatakan sebagai langkah awal, aturan pengurangan sampah plastik dan styrofoam berupa Peraturan Bupati (Perbup).

"Rancangannya telah sampai di bagian hukum, selanjutnya nanti ke bupati. Mudah-mudahan, pada 1 Juni mendatang sudah dapat diterapkan secara efektif," kata Ngadimin, Kamis (28/3).

Baca juga: Seniman Yogyakarta Berburu Plastik

Menurutnya, sasaran awal adalah toko modern dan pasar yang ada di Kota Purwokerto. Dalam rancangan aturan disebutkan pedagang dan toko modern dilarang menyediakan kantong plastik.

"Sehingga konsumen nanti yang membawa tas dari rumah," ungkapnya.

Demikian juga dengan rapat-rapat instansi pemerintahan, tidak diperkenankan menggunakan plastik sebagai bungkus makanan. Bahkan, gelas plastik dilarang dapat diganti dengan gelas kaca.(OL-5)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya