Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
MUSYAWARAH Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, menyambut positif program jaksa masuk sekolah.
Penyuluhan hukum bagi siswa sekolah penting agar generasi muda paham masalah hukum sehingga mereka terhindar dari hukuman.
"Kami menyambut positif program Kejaksaan Negeri Klaten menggiatkan jaksa masuk sekolah," kata Ismadi, anggota MKKS SMP Klaten.
Seusai mendampingi tim jaksa masuk sekolah di SMPN 1 Klaten, Selasa (26/3), Ismadi menyatakan senang para siswa mendapat penyuluhan hukum.
Penyuluhan atau pendidikan dini di bidang hukum bagi siswa sekolah itu penting, agar sebagai generasi muda mereka paham tentang masalah hukum.
"Karena itu, kami menyambut positif program jaksa masuk sekolah, seperti yang dilaksanakan di SMPN 1 Klaten," ujar kepala sekolah tersebut.
Jaksa masuk sekolah di SMPN 1 Klaten, yang dipimpin Jaksa Fungsional Aji Rahmadi, disambut dengan antusias pengurus OSIS (organisasi siswa intrasekolah).
Baca juga: Gandeng KPK, Jateng Segera Terapkan Pendidikan Antikorupsi
Dalam sesi tanya jawab, siswa pun banyak yang bertanya seputar sanksi hukum jika melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagi siswa yang bertanya atau bisa menjawab pertanyaan pemateri atau narasumber, mereka mendapat souvenir berupa kaos jaksa masuk sekolah.
Sementara itu, Aji Rahmadi menjelaskan maksud dan tujuan program jaksa masuk sekolah, yaitu agar para siswa sebagai generasi muda paham tentang hukum.
Menurutnya, tidak sedikit masyarakat berurusan dengan masalah hukum. Hal itu terjadi lantaran mereka tidak paham soal hukum yang berlaku di Indonesia.
"Jadi, pendidikan dini di bidang hukum bagi siswa sekolah itu penting, agar mereka paham masalah hukum sehingga terhindar dari hukuman," katanya.
Materi yang diberikan tim jaksa masuk sekolah di SMPN 1 Klaten, antara lain tentang bahaya narkotika, perlindungan anak, dan kekerasan seksual.
Selain itu, jaksa juga menyampaikan perihal UU Lalu Lintas dan UU ITE, serta ancaman hukuman bagi yang melanggar peraturan perundangan tersebut.
Melalui program jaksa masuk sekolah, Aji Rahmadi mengharapkan siswa sekolah memperoleh pemahaman berbagai pengetahuan tentang hukum. (OL-2)
Berkat kolaborasi tersebut, Bapenda Kabupaten Bekasi sepanjang 2024 berhasil menagih pajak mencapai Rp83 miliar
Presiden Prabowo Subianto meneken Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
TNI tidak boleh masuk ke dalam substansi penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan, karena itu bukan tugas dan fungsinya.
Keterlibatan TNI dalam pengamanan kejaksaan hanya dapat dilakukan dalam situasi tertentu. Bukan sebagai pengamanan yang bersifat rutin atau melekat setiap hari.
Penempatan jumlah prajurit TNI bakal menyesuaikan kebutuhan masing-masing satuan kejati dan kejari.
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto merespons soal kebijakan pengamanan oleh prajurit TNI untuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved