Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
KEJAKSAAN Negeri Cianjur, Jawa Barat, meluncurkan layanan penitipan dan pengembalian barang bukti secara daring (online). Program tersebut merupakan bagian mewujudkan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
"Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari pencanangan zona integritas Kejari Cianjur dalam rangka menuju WBK dan WBBM," kata Kepala Kejari Cianjur, Yudhi Sufriyadi, Senin (25/2).
Penitipan dan pengembalian barang bukti diawali dengan diluncurkannya 1 unit kendaraan operasional barang bukti. Mobil itu digunakan membantu penanganan perkara pidana umum dan pidana khusus. Termasuk menyerahkan barang bukti 1 unit kendaraan bersifat pinjam pakai kepada pemiliknya meskipun belum ada keputusan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
"Memang di Cianjur itu banyak permasalahan terutama dalam pengembaliannya karena pemiliknya tersebar di berbagai wilayah. Mereka akan kesulitan ketika nilai barang buktinya tidal sebanding dengan ongkos datang ke sini (Kejari Cianjur). Jadi kami membantu mengembalikan barang bukti itu ke tempat mereka masing-masing," jelasnya.
Yudhi menjelaskan Kejari Cianjur membuka selebar-lebarnya kesempatan kepada para masyarakat untuk mengambil barang bukti dengan proses secara daring. Masyarakat juga bisa mengadukan langsung ketika terjadi kesulitan dalam proses pengambilannya.
"Prosesnya cukup mudah. Kami akan memberitahu kepada pemilik bahwa barang bukti mereka sudah inkracht dan bisa diambil di Kejaksaan Negeri Cianjur. Kalau misalnya pemilik barang bukti tak memiliki ongkos untuk mengambilnya, kami bantu pengembaliannya dengan menggunakan kendaraan operasional," tuturnya.
Baca juga: PN Klaten Canangkan Pembangunan Zona Integritas
Yudhi menegaskan pengambilan barang bukti tidak dikenakan biaya apapun alias gratis. Kalau dalam proses pengambilan terjadi oknum kejaksanaan yang memungut, Yudhi mempersilakan masyarakat untuk melaporkan.
"Barang bukti ini menyangkut perkara pidum dan pidsus. Semua kami layani," tandasnya.
Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Cianjur, Ema Siti Huzaemah, menambahkan program itu merupakan inovasi dalam mewujudkan zona integritas WBK dan WBBM di Kejari Cianjur. Sejauh ini jumlah barang bukti hasil penanganan perkara di Kejari Cianjur sebanyak 337 jenis.
"Yang sudah diselesaikan sebanyak 229 jenis," ujar Ema. (OL-3)
Berkat kolaborasi tersebut, Bapenda Kabupaten Bekasi sepanjang 2024 berhasil menagih pajak mencapai Rp83 miliar
Presiden Prabowo Subianto meneken Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
TNI tidak boleh masuk ke dalam substansi penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan, karena itu bukan tugas dan fungsinya.
Keterlibatan TNI dalam pengamanan kejaksaan hanya dapat dilakukan dalam situasi tertentu. Bukan sebagai pengamanan yang bersifat rutin atau melekat setiap hari.
Penempatan jumlah prajurit TNI bakal menyesuaikan kebutuhan masing-masing satuan kejati dan kejari.
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto merespons soal kebijakan pengamanan oleh prajurit TNI untuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved