Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
KOMISI VI DPR RI meminta pengelola jalan tol trans Jawa untuk memberikan penjelasan secara rasional kepada masyarakat terkait tarif yang dinilai mahal.
Hal itu disampaikan Ketua rombongan kunjungan kerja Komisi VI, Martri Agoeng, saat melakukan kunjungan kerja ke rest area 519 A ruas tol Solo-Ngawi di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, Kamis (14/2).
Sebelumnya, Martri dan sejumlah wakil rakyat itu telah mendengarkan langsung penjelasan dari PT Jasa Marga terkait tarif ini.
Sesuai ketentuan rasionalisasi tarif, untuk ruas yang baru operasi tarif awal kendaraan golongan I maksimal Rp1.000/km, kendaraan golongan II, III sebesar 1,5 kali dari golongan I, dan untuk kendaraan golongan IV, V sebesar 2 kali dari golongan I.
"Dari sisi investasi dan hitungan bisnis sebetulnya tidak mahal. Cuma ini perlu disampaikan secara rasional kepada masyarakat," katanya.
Martri bisa memaklumi jika ada masyarakat yang menilai tarif tersebut terlalu mahal. Itu karena mereka membandingkannya dengan tarif jalan tol yang telah lama dioperasikan.
Ini merupakan pekerjaan rumah bagi pengelola, bagaimana untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa tarif itu tidak mahal.
"Masalah psikologis itu. Cuma harus dilihat juga variabel yang lain. Tapi kalau bisa di awal jangan mahal dulu, nanti setelah masyarakat bisa menerima disesuaikan," katanya.
Baca juga: Jasa Marga Tunda Kenaikan Tarif Tol Soedijatmo
Corporate Communication and Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Dwimawan Heru menjelaskan, penetapan tarif awal jalan tol didasarkan pada besaran nilai investasi, equity, dan pinjaman serta perhitungan inflasi.
Oleh karena itu, kurang pas jika membandingkan tarif jalan tol yang dibangun di era 80'an-2000 dengan yang dibangun setelah 2011.
Perhitungan itu pun tidak diterapkan secara kaku. Tarif tol ruas Solo-Ngawi misalnya, kalau mengacu pada variabel di atas tarif awalnya Rp1.300/km. Tapi, yang ditetapkan Rp1.000/km sesuai dengan kebijakan pemerintah.
Pengelola juga membuat kebijakan baru terkait klasterisasi kendaraan, dari lima menjadi tiga golongan. Selain itu, pengelola juga memberikan diskon sebesar 15% bagi kendaraan jalan menerus (jarak jauh via tol).
"Sekarang ini Pemerintah sudah memberikan arahan untuk mekanisme pentarifan baru yang sedang dibicarakan dengan Asosiasi Jalan Tol Indonesia (ATI). Kita tunggu saja," kata Heru. (OL-3)
Dishub DKI Jakarta juga menambah jam operasional layanan tiga angkutan umum tersebut. Kebijakan ini berlaku selama 24 jam pada 22 Juni 2025, mulai pukul 00.00 WIB hingga 23.59 WIB.
Budi enggan memerinci jawaban mereka saat diperiksa penyidik. Uang yang diminta tidak langsung masuk ke rekening para tersangka.
KPK mengumumkan identitas delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).
JEPANG tidak berniat membeli peralatan pertahanan dari Amerika Serikat sebagai imbalan atas pelonggaran kebijakan tarif.
Seminar yang diadakan Perbanas Insitute ini menjadi forum strategis untuk membahas dampak kebijakan proteksionisme global terhadap Indonesia dan strategi adaptif yang perlu diambil.
Negosiasi diinisiasi oleh pemerintah AS. Saat ini kedua pihak masih menyusun agenda dan waktu pasti pertemuan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved