Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Demo Warnai Pemeriksaan Ketua PA 212 Slamet Ma'arif

Widjajadi
07/2/2019 13:50
Demo Warnai Pemeriksaan Ketua PA 212 Slamet Ma'arif
(MI/Widjajadi)

DEMO ratusan umat Islam mewarnai pwneriksaan Ketua Umum (Ketum) Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma'arif, yang diduga melakukan pelanggaran kampanye saat tabliq akbar di Bunderan Gladag, Solo pada 13 Januari silam.

Slamet hadir di bagian Reskrim Polresta Aurakarta dengan didampingi Ketua Penasehat PA 212, Amien Rais dan Tim Pembela Muslim (TPM) yang diketuai Pengacara Mahendradata. Selain memeriksa Slamet, penyidik juga memeriksa dua saksi lain dari panitia tabliq PA 212.

"Saya datang ke sini untuk memberikan dukungan kepada pak Slamet Ma'arif, tapi tadi yang di dalam pemeriksaan lawyernya, kalau saya mendampingi," terang Amien Rais kepada wartawan.

Amin Rais menyatakan apa yang dilakukannya ke Solo sebagai bentuk dukungan yang penuh terhadap Slamet Ma'arif. Hal itu mengingat, dirinya merupakan Ketua Penasihat PA 212.  

Selaku bagian dari PA 212, Amien Rais menyatakan, akan mencermati proses yang berkembang di kepolisian. 

"Nanti dilihat dulu bagaimana (hasil pemeriksaan), Ini tolong ditulis, Pak Jokowi anda ini bagaimana sih maunya?," tukas dia.

Terpisah Ketua TPM Mahendradatta berharap pemeriksaan terhadap kliennya bisa cepat selesai. 

"Saya datang karena dimintai pendapat. Lebih dari itu saya dimintai bantuan oleh Ketua PA 212 sebagai terlapor," ujar Mahendra.

 

Baca juga: Ma'ruf Amin Sebut 212 telah Berubah Jadi Gerakan Politik

 

Dia berharap pemeriksaan bisa cepat selesai, sehingga pihaknya bisa mencermati dalam kasus pelaporan Her Suprabu itu tidak ada apa-apa. 

"Biasa. Itu Her Suprabu (Ketua TKD Paslon Nomor Urut 01) baper saja," terang dia.

Sementara Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Fadli menyampaikan, sampai saat ini status Slamet Ma'arif masih sebagai saksi. Untuk selanjutnya ditentukan setelah pemeriksaan. 

"Kita profeaional dalam penyidikan kasua dugaan pelanggaran kampanye Pemilu ini. Yang disangkakan adalah Pasal 492 san 521 UU Pemilu Nomor 07 Tahun 2017," kata Fadli.

Sejauh ini proses ini sudah sampai penyidikan, namun belum ada pernyataan pakah nanti Slamet menjadi tersangka. Semua pihak masih menunggu selesainya pemeriksaan. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya