Headline
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
POLRES Banyumas, Jawa Tengah (Jateng) membongkar praktik prostitusi daring (online) di Kota Purwokerto yang memanfaatkan media sosial Twitter dan MeChat. Polres telah menetapkan satu tersangka mucikari.
Selain itu, polisi juga telah memeriksa tiga perempuan yang diduga sebagai pekerja seks komersial (PSK), salah satunya adalah mahasiswi pascasarjana salah satu perguruan tinggi terkenal di Kota Purwokerto.
Kapolres Banyumas Ajun Komisaris Besar Bambang Yudhantara Salamun didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Gede Yoga Sanjaya mengatakan kalau polisi telah menetapkan satu tersangka APP, 28, warga Jakarta Selatan yang kos di Kota Purwokerto.
"Kami baru menetapkan satu tersangka. Namun demikian, polisi juga sudah memeriksa tiga saksi perempuan yang bekerja kepada dia. Para wanita tersebut berusia antara 20-30 tahun. Salah satu di antaranya adalah seorang mahasiswi pascasarjana di salah satu perguruan tinggi terkenal di Purwokerto," katanya, Rabu (6/2).
Kasat Reskrim menambahkan polisi menangkap APP, pada saat yang bersangkutan tengah membuka kamar di salah satu hotel di Purwokerto.
Baca juga: Pencari Beasiswa Luar Negeri Banyak Terkendala Bahasa
Dalam penangkapan itu, polisi membawa sejumlah barang bukti di antaranya adalah alat kontrasepsi berupaya kondom dan telepon seluler.
"Dari penangkapan itu, kami memanggil tiga perempuan sebagai saksi, karena ketiganya bekerja untuk APP. Kami menyita tiga telepon seluler milik ketiga wanita tersebut," ujarnya.
Dia mengatakan modus operandi yang dilakukan oleh APP adalah dengan membuka media sosial twitter. Dari sana, ia menawarkan para perempuan yang dapat dipesan oleh pelanggan. Kemudian komunikasi dilanjutkan lewat MeChat.
"Dia mengirimkan foto-foto perempuan tersebut kepada calon pelanggan. Tarifnya mencapai Rp1,5 juta hingga Rp2 juta dengan waktu satu jam atau short time. APP mendapat Rp350 ribu hingga Rp500 ribu," jelasnya.
Kasat Reskrim mengatakan kalau pihaknya bakal menjerat tersangka dengan pasal-pasal dalam UU ITE dengan jeratan hukum maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar. (OL-3)
Kemendagri mendorong percepatan pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Jawa Tengah (Jateng) untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG)
30 persen dari total 29 ribu pengusaha penggilingan di Jawa Tengah (Jateng) tidak beroperasi. alasannya mereka tidak mampu membeli harga gabah.
BUPATI Pati Sudewo mencabut kebijakan 5 hari sekolah dan mengembalikan waktu belajar 6 hari sekolah pada Jumat (8/8). Itu dilakukan bersamaan pembatalan tarif PBB hingga 250 persen
Peresmian perusahaan asal Amerika Serikat itu dilakukan oleh Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi didampingi Bupati Batang Fais Kurniawan.
Balai Latihan Kerja (BLK) Semarang 1 milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah(Jateng) membuka pelatihan Pemandu Wisata Gunung seiring dengan banyaknya kecelakaan di gunung
SEBANYAK 1.411 guru swasta kategori prioritas (R1D) di Jawa Tengah telah lulus seleksi pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sejak 4 tahun lalu, namun belum penempatan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved