Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Mahasiswi Pascasarjana Diduga Terlibat Praktik Prostitusi Daring

Liliek Dharmawan
06/2/2019 17:00
Mahasiswi Pascasarjana Diduga Terlibat Praktik Prostitusi Daring
(Mi/ LILIEK DHARMAWAN)

POLRES Banyumas, Jawa Tengah (Jateng) membongkar praktik prostitusi daring (online) di Kota Purwokerto yang memanfaatkan media sosial Twitter dan MeChat. Polres telah menetapkan satu tersangka mucikari.

Selain itu, polisi juga telah memeriksa tiga perempuan yang diduga sebagai pekerja seks komersial (PSK), salah satunya adalah mahasiswi pascasarjana salah satu perguruan tinggi terkenal di Kota Purwokerto.

Kapolres Banyumas Ajun Komisaris Besar Bambang Yudhantara Salamun didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Gede Yoga Sanjaya mengatakan kalau polisi telah menetapkan satu tersangka APP, 28, warga Jakarta Selatan yang kos di Kota Purwokerto. 

"Kami baru menetapkan satu tersangka. Namun demikian, polisi juga sudah memeriksa tiga saksi perempuan yang bekerja kepada dia. Para wanita tersebut berusia antara 20-30 tahun. Salah satu di antaranya adalah seorang mahasiswi pascasarjana di salah satu perguruan tinggi terkenal di Purwokerto," katanya, Rabu (6/2).

Kasat Reskrim menambahkan polisi menangkap APP, pada saat yang bersangkutan tengah membuka kamar di salah satu hotel di Purwokerto.

 

Baca juga: Pencari Beasiswa Luar Negeri Banyak Terkendala Bahasa

 

Dalam penangkapan itu, polisi membawa sejumlah barang bukti di antaranya adalah alat kontrasepsi berupaya kondom dan telepon seluler. 

"Dari penangkapan itu, kami memanggil tiga perempuan sebagai saksi, karena ketiganya bekerja untuk APP. Kami menyita tiga telepon seluler milik ketiga wanita tersebut," ujarnya.

Dia mengatakan modus operandi yang dilakukan oleh APP adalah dengan membuka media sosial twitter. Dari sana, ia menawarkan para perempuan yang dapat dipesan oleh pelanggan. Kemudian komunikasi dilanjutkan lewat MeChat. 

"Dia mengirimkan foto-foto perempuan tersebut kepada calon pelanggan. Tarifnya mencapai Rp1,5 juta hingga Rp2 juta dengan waktu satu jam atau short time. APP mendapat Rp350 ribu hingga Rp500 ribu," jelasnya.

Kasat Reskrim mengatakan kalau pihaknya bakal menjerat tersangka dengan pasal-pasal dalam UU ITE dengan jeratan hukum maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya