Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Presiden(Wapres), HM Jusuf Kalla menegaskan bahwa hunian sementara (Huntara) yang diberikan kepada pengungsi korban bencana di Kota Palu, Kabupaten Sigi, Donggala dan Parigi Moutong tidak dapat dikonversi atau diganti dengan uang tunai.
Hal itu disampaikan Wapres di Palu, Kamis, menyusul upaya sejumlah pengungsi yang belum mendapatkan jatah Huntara agar diberikan uang tunai saja supaya mereka bisa membangun sendiri.
"Tidak bisa. Tidak bisa," tandasnya saat memberikan keterangan pers usai memimpin Rakor tertutup percepatan rekonstruksi pascagempa Palu, Sigi, Donggala dan Parigi Moutong, Kamis (31/1).
Baca juga: Wapres JK Tinjau Huntara Korban Bencana Sulteng
Ia mengatakan, bahwa penguangan Huntara tidak bisa dilakukan sebab tidak ada dalam aturan manapun yang membolehkan hal tersebut. Sama halnya dengan pemutihan utang atau pinjaman perbankan yang diperjuangan puluhan ribu nasabah bank dan lembaga perkreditan yang menjadi korban bencana gempa, tsunami dan likuefaksi di empat daerah tersebut.
Wapres mengatakan, tidak ada yang namanya pemutihan utang meskipun debitur berada dalam wilayah terdampak bencana.
"Tidak ada namanya pemutihan utang, yang ada hanya ditunda pembayarannya. Itu namanya direlaksasi," katanya yang didampingi Gubernur Sulteng Longki Djanggola, Kepala BNPB, Doni Monardo, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil, Menteri PPN/Kepala Bappenas dan Kepala BMKG Dwikorita Karnawati.
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 45/POJK.03/2017 tentang Perlakuan Khusus terhadap kredit atau pembiayaan bank bagi daerah tertentu di Indonesia yang terkena bencana alam, Wapres menyatakan, bahwa utang debitur dapat ditunda penagihannya maksimal hingga tiga tahun.
"Hanya diringankan atau direlaksasi. Misalnya jika utang nya dilunasi dalam satu tahun ditunda sampai tiga tahun karena menjadi korban bencana," ujarnya. (Ant/OL-6)
Ibas mendorong percepatan pembangunan hunian sementara (huntara) dan hunian tetap agar pengungsi tidak terlalu lama berada di tenda darurat.
BNPB juga menyalurkan bantuan dana tunggu hunian bagi warga yang memilih tinggal sementara di rumah keluarga atau sanak saudara. Bantuan tersebut sebesar Rp600 ribu per bulan.
Pembangunan huntara dilakukan di tiga provinsi terdampak bencana di Sumatra. Rinciannya, sebanyak 16.282 unit huntara dibangun di Aceh, 947 unit di Sumatra Utara, dan 618 unit di Sumatra Barat.
MENTERI Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (Menko AHY), melakukan kunjungan kerja intensif ke Kabupaten Aceh Tamiang.
Ratusan unit huntara tersebut tersebar di Kecamatan Baktiya sebanyak 215 unit, Baktiya Barat 5 unit, Dewantara 115 unit, Sawang 241 unit, dan Kecamatan Seunuddon 135 unit.
BNPB bersama kementerian/lembaga, pemerintah daerah, unsur TNI/Polri, serta mitra swasta terus mempercepat pembangunan hunian sementara (huntara) di Aceh Tamiang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved