Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

JK: Huntara tak Dapat Diganti dengan Uang

Antara
31/1/2019 20:12
JK: Huntara tak Dapat Diganti dengan Uang
(ANTARA)

WAKIL Presiden(Wapres),  HM Jusuf Kalla menegaskan bahwa hunian sementara (Huntara) yang diberikan kepada pengungsi korban bencana di Kota Palu, Kabupaten Sigi, Donggala dan Parigi Moutong tidak dapat dikonversi atau diganti dengan uang tunai.

Hal itu disampaikan Wapres di Palu, Kamis, menyusul upaya sejumlah pengungsi yang belum mendapatkan jatah Huntara agar diberikan uang tunai saja supaya mereka bisa membangun sendiri.

"Tidak bisa. Tidak bisa," tandasnya saat memberikan keterangan pers usai memimpin Rakor tertutup percepatan rekonstruksi pascagempa Palu, Sigi, Donggala dan Parigi Moutong, Kamis (31/1).

Baca juga: Wapres JK Tinjau Huntara Korban Bencana Sulteng

Ia mengatakan, bahwa penguangan Huntara tidak bisa dilakukan sebab tidak ada dalam aturan manapun yang membolehkan hal tersebut. Sama halnya dengan pemutihan utang atau pinjaman perbankan yang diperjuangan puluhan ribu nasabah bank dan lembaga perkreditan yang menjadi korban bencana gempa, tsunami dan likuefaksi di empat daerah tersebut.

Wapres mengatakan, tidak ada yang namanya pemutihan utang meskipun debitur berada dalam wilayah terdampak bencana.

"Tidak ada namanya pemutihan utang, yang ada hanya ditunda pembayarannya. Itu namanya direlaksasi," katanya yang didampingi Gubernur Sulteng Longki Djanggola, Kepala BNPB, Doni Monardo, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil, Menteri PPN/Kepala Bappenas dan Kepala BMKG Dwikorita Karnawati.

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 45/POJK.03/2017 tentang Perlakuan Khusus terhadap kredit atau pembiayaan bank bagi daerah tertentu di Indonesia yang terkena bencana alam, Wapres menyatakan, bahwa utang debitur dapat ditunda penagihannya maksimal hingga tiga tahun.

"Hanya diringankan atau direlaksasi. Misalnya jika utang nya dilunasi dalam satu tahun ditunda sampai tiga tahun karena menjadi korban bencana," ujarnya. (Ant/OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya