Headline
Istana minta Polri jaga situasi kondusif.
SEBANYAK 147 pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Gorontalo, Gorontalo menjalani tes narkoba di kantor Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gorontalo, Rabu (9/1).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Diklat Kabupaten Gorontalo, Safwan Bano mengatakan tes narkoba itu merupakan salah satu persyaratan administrasi, dalam rangka pemberkasan CPNS yang telah dinyatakan lulus seleksi yang dilaksanakan pada tahun lalu.
"Tahap ini adalah pemberkasan CPNS, salah satu syaratnya adalah calon itu harus menyertakan keterangan bebas narkoba," ujar Safwan saat meninjau langsung tes tersebut.
Safwan mengungkapkan hasilnya akan diserahkan pada hari Jumat (11/1). “Kami mengharapkan agar seluruh CPNS di Kabupaten Gorontalo dapat mengurus di Kabupaten Gorontalo, jadi tidak diperkenankan mereka mengurus di tempat lain," kata dia, lagi.
Adapun batas waktu yang diberikan kepada para pelamar untuk pemberkasan hingga Sabtu (23/1), selain itu para CPNS juga akan dimintakan surat SKCK serta Surat Keterangan Sehat.
"Jika ditemukan ada yang terindikasi positif narkoba, secara otomatis akan berlaku ketentuan-ketentuan lain terkait dengan hal itu," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala BNNK Gorontalo, Muhammad Alamri mengatakan untuk mekanisme tentu membutuhkan persyaratan dan untuk tes narkoba di kabupaten Gorontalo pihaknya menggandeng BNNP.
"Kita kerja sama denga BNNP Gorontalo karena sudah lengkap untuk bisa menerbitkan rekomendasi rekomendasi bebas narkoba terhadap CPNS, dan memiliki klinik," jelasnya. (OL-7).
ANGGOTA Ombudsman Robert Na Endi Jaweng meminta laporan masalah dalam seleksi CPNS dapat ditangani oleh inspektorat atau pengawas internal instansi terkait.
KETUA Ombudsman Mohammad Najih mengungkapkan pihaknya menerima laporan terkait sederet masalah dalam seleksi CPNS 2024-2025.
Ketentuan pas foto CPNS 2025: ukuran, latar, pakaian, dan tips agar foto Anda sesuai standar. Pelajari cara membuat pas foto CPNS yang benar!
Peruri dipercaya sebagai pelaksana GovTech Indonesia karena rekam jejaknya dalam digital security dan pengelolaan layanan elektronik yang aman dan andal.
Kehadiran UU No 20 Tahun 2023 sebagai UU ASN baru mencabut UU ASN lama, yaitu No 5 Tahun 2014.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pemerintah akan mengumumkan keputusan percepatan pengangkatan CPNS dan CPPPK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved