Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Pembangunan Kawasan Wisata Anyer Abaikan Aturan Tata Ruang

Andhika Prasetyo
27/12/2018 18:22
Pembangunan Kawasan Wisata Anyer Abaikan Aturan Tata Ruang
(ANTARA)

TERDAPAT indikasi pelanggaran aturan tata ruang di kawasan pesisir Banten yang terkena terjangan tsunami, Sabtu (22/12) lalu. Hal itu terlihat dari rumah-rumah warga yang dibangun sangat dekat dengan bibir pantai dan menghadap langsung ke Anak Gunung Krakatau.

Demikian diungkapkan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Basuki Hadimuljono saat ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (27/12).

Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016, pemerintah provinsi wajib menetapkan batas hunian dengan bibir pantai dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi. Idealnya, hunian berjarak minimal 100 meter dari tepian pantai.

Namun pada kenyataannya, di beberapa titik di wilayah terdampak bencana tsunami, justru banyak ditemui villa komersial yang dibangun sangat dekat dengan bibir pantai.

Bahkan, saat melihat langsung kondisi di lokasi terdampak tsunami, ia menemukan fakta bahwa beberapa rumah-rumah yang hancur hanya berjarak 5 meter saja dari bibir pantai.

"Nanti, kami akan merelokasi rumah-rumah yang masih berdiri ke area yang lebih ideal yakni dengan jarak 100 meter dari bibir pantai. Kami akan sosialisasikan ulang masalah ini ke depannya. Kalau perlu, ada relokasi masal dari wilayah rentan di pinggir pantai," tegasnya.

Berdasarkan data BNPB, terdapat sekitar 924 rumah di Banten dan Lampung yang harus diperbaiki. Basuki mengatakan saat ini timnya sedang mencari lokasi yang lebih aman sebagai tempat relokasi.

"Kalau sudah ditemukan titik relokasi, akan segera kita bangun," ucapnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya