Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

Enam Caleg Korban Lion Air Tidak Bisa Diganti

Rendy Ferdiansyah
06/11/2018 16:45
Enam Caleg Korban Lion Air Tidak Bisa Diganti
(MI/Seno)

ENAM calon anggota leslatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bangka Belitung (Babel) yang merupakan korban jatuhnya pesawat Lion Air LQP tidak bisa diganti.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Babel, Davitri, mengatakan sesuai aturan di PKPU No. 20 tahun 2018 diubah dengan PKPU No. 31 tahun 2018, caleg yang meninggal dunia tidak bisa digantikan lagi oleh partai politik.

Pengecualian hanya berlaku untuk caleg perempuan. Pasalnya jika tidak diganti, itu akan mempengaruh 30% suara keterwakilan perempuan.

"Meskipun sedangkan berduka. Kalau untuk laki-laki meninggal sudah tidak bisa ganti, tapi kalau perempuan bisa, sebab jika tidak diganti akan mempengaruh 30% suara keterwakilan perempuan," kata Davitri, Selasa (6/11).

 

Baca juga: 1.324 Personel Dikerahkan Hari ke-9 Operasi SAR Lion Air PK-LQP 

 

Davitri menyebutkan ke-6 anggota DPRD Babel Korban Lion air yang kembali mencalonkan adalah, Muchtar Rasyid (PKS), Ahmad Mugni (Golkar), HK Djunaidi (Demokrat), Eling Sutikno (PPP), Dolar (PKB), dan Murdiman (PAN).

"Untuk HK Djunaidi, Dolar dan Eling Sutikni merupakan caleg dari Dapil Bangka," ujarnya.

Hingga saat ini, ke-6 anggota DPRD Babel yang menjadi korban lion air LQP belum ada yang teridentifikasi. Saat ini dari 56 korban yang berasal dari Babel sudah teridentifikasi 7 korban.

Pesawat Lion air LQP yang jatuh di perairan Tanjung Karawang menyebabkan 188 korban. Hingga saat ini baru 27 korban yang berhasil diidentifikasi. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya