Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Pesantren bisa Berfungsi Efektif Tangkal Hoaks Jelang Pemilu 2019

Benny Bastiandy
19/7/2018 16:30
Pesantren bisa Berfungsi Efektif Tangkal Hoaks Jelang Pemilu 2019
(MI/BENNY BASTIANDY)

KEBERADAAN pesantren diyakini bisa berfungsi sebagai filter penyebaran berita bohong (hoaks) di lingkungan masyarakat. Apalagi menjelang perhelatan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2019 mendatang, penyebaran hoaks diprediksi akan semakin masif.

"Fungsi pesantren-pesantren ini yang kemudian akan menjadi basis penyangga bagi masyarakat. Pesantren bisa menjadi filter di samping gencarnya edukasi yang dilakukan pemerintah, lingkungan pendidikan, dan lainnya. Pesantren akan lebih efektif menangkal penyebaran hoaks," kata Pakar Hukum Tata Negara Universitas Suryakencana Cianjur, Dedi Mulyadi, sesuai menjadi pembicara dalam kegiatan silaturahmi tokoh bertema 'Membudayakan Tradisi Kritis, Generasi Bebas Hoax' di Pesantren Gelar, Desa Peuteuycondong, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Kamis (19/7).

Dedi tak memungkiri, penyebaran berita bohong atau hoaks diyakini akan semakin masif menjelang pesta demokrasi Pileg dan Pilpres 2019. Apalagi dengan cenderung tingginya penggunaan gawai di kalangan masyarakat, upaya menyebarkan berita bohong akan cukup efektif menyerang secara personal.

"Hoaks dalam perspektif sekarang sudah menjadi industri. Memang hoaks itu diciptakan dan diproduksi sebanyak mungkin untuk menyerang lawan politik dan lain sebagainya. Untuk itu diperlukan sikap jelas dari pemerintah, tokoh masyarakat, maupun alim ulama, untuk menetralisasi bahaya hoaks agar tak menimbulkan gesekan di masyarakat," ucapnya.

Dedi mengapresiasi langkah yang diambil Pondok Pesantren Gelar yang berinisiatif ikut menyosialisasikan bahaya hoaks di kalangan masyarakat. Utamanya semakin mendekatinya Pileg dan Pilpres 2019 mendatang.

"Hoaks saat ini telah menjadi alat dari political distruption. Pileg dan Pilpres merupakan momentum penting sebagai ajang mencari pemimpin dan generasi terbaik. Jangan lantas ajang mencari pemimpin itu dikotori saling serang dengan berita bohong atau hoaks," tegas Dedi.

Terbitnya Undang-Undang Nomor 11/2006 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), kata Dedi, tentunya menjadi upaya dari pemerintah menjerat pelaku penyebaran berita bohong maupun ujaran kebencian. Pada pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11/2006 tentang ITE sudah jelas sanksi yang akan diterima pelaku hoaks.

"Makanya, tabayyun itu sangat diperlukan untuk memilah sebuah berita yang belum jelas kebenarannya. Banyak negara yang akhirnya hancur karena merajalelanya hoaks. Salah satunya Suriah yang hancur karena adu domba," beber Dedi.

Kepala Seksi Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi Dinas Kominfosantik Kabupaten Cianjur, Engkus Kusmayadi, mengatakan hampir 92% hoaks menyebar di media sosial. Sisanya menyebar melalui aplikasi perpesanan seperti WhatsApp, BlackBerry Messenger, dan lainnya.

"Perlu kecerdasan masyrakat menggunakan internet. Ini perlu karena bisa menjadi antisipasi peredaran berita bohong," kata Engkus.

Satu di antara antisipasi berita bohong bisa dilakukan secara sederhana. Misalnya memeriksa ulang judul berita maupun memeriksa sumber pemberitaannya.

"Berita hoaks rata-rata memiliki judul provokatif. Bedakan juga berita fakta dan opini. Bisa dilihat juga naskah berita dan fotonya, nyambung atau tidak," tandasnya.

Pengurus Ponpes Gelar, ustaz Na'am Safari menambahkan ilmu agama sudah mengajarkan bagaimana memilah berita yang baik dan yang buruk. Karena itu, perlu kajian dan membaca detail setiap pemberitaan.

"Kita jangan terbawa oleh informasi yang salah," pungkasnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya