Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri, dan Kementerian PU telah resmi menetapkan skema rekayasa lalu lintas untuk masa Angkutan Lebaran 2026. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi pergerakan 3,67 juta kendaraan yang diprediksi meninggalkan wilayah Jabodetabek.
Tahun ini, periode mudik menjadi sangat krusial karena Hari Raya Idul Fitri 1447 H yang jatuh pada 21-22 Maret 2026 bersinggungan dengan rangkaian libur Hari Suci Nyepi. Berikut adalah jadwal lengkap rekayasa lalu lintas berdasarkan SKB 3 Menteri.
Kebijakan ganjil genap berlaku bagi kendaraan penumpang, bus, dan angkutan barang tertentu di ruas jalan tol sebagai berikut:
| Periode | Waktu Pelaksanaan | Ruas Tol |
|---|---|---|
| Arus Mudik | 17 Maret (14.00) - 20 Maret (24.00) | KM 47 (Karawang Barat) - KM 414 (Kalikangkung) |
| Arus Balik | 23 Maret (00.00) - 29 Maret (24.00) | KM 414 (Kalikangkung) - KM 47 (Karawang Barat) |
Sistem one way akan diberlakukan secara penuh pada jam-jam tertentu untuk mempercepat arus kendaraan menuju satu arah.
Rekayasa ini dilakukan dengan membuka satu atau dua lajur tambahan dari arah berlawanan, khususnya di ruas tol Jakarta-Cikampek yang sering mengalami penyempitan (bottleneck).
Selain memperhatikan jadwal rekayasa lalu lintas, pastikan Anda telah melakukan pengecekan kendaraan secara menyeluruh. Mengingat puncak arus mudik diprediksi jatuh pada Rabu, 18 Maret 2026, sangat disarankan bagi masyarakat yang memiliki fleksibilitas waktu (WFA) untuk berangkat lebih awal sebelum tanggal 17 Maret guna menghindari kepadatan ekstrem.
Ganjil genap untuk arus mudik mulai berlaku pada Selasa, 17 Maret 2026 pukul 14.00 WIB.
Tidak, aturan ganjil genap di jalan tol hanya berlaku untuk kendaraan roda empat atau lebih, kecuali kendaraan dinas TNI/Polri, ambulans, pemadam kebakaran, dan angkutan umum plat kuning.
Titik kepadatan biasanya terjadi di Rest Area KM 57 Tol Japek dan KM 102 Tol Cipali. Gunakan rest area di jalur arteri jika tol sudah terlalu padat. (E-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved