Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Pakar Beberkan Kejanggalan Penetapan Tersangka Pembunuhan Anak Politikus PKS

Syarief Oebaidillah
06/1/2026 16:58
Pakar Beberkan Kejanggalan Penetapan Tersangka Pembunuhan Anak Politikus PKS
Pakar psikologi forensik Reza Indragiri(MI/VICKY GUSTIAWAN)

PAKAR psikolog forensik Reza Indragiri Amriel menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam penetapan tersangka pembunuhan terhadap MAMH (9), anak politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Maman Suherman. Kasus tersebut diungkap oleh tim gabungan Polres Cilegon dan Polda Banten dengan menetapkan HA (31) sebagai tersangka pada Jumat (2/1) sore.

Kejanggalan utama, menurut Reza, terletak pada proses penangkapan tersangka. HA tidak diringkus di tempat persembunyian, melainkan tertangkap basah saat diduga mencoba melakukan aksi pencurian di sebuah rumah mewah milik mantan anggota DPRD Cilegon di kawasan Ciwedus.

Meski mengapresiasi upaya kepolisian dalam mengungkap kasus ini, Reza mengaku perlu mengkritisi sejumlah aspek penting. Salah satunya terkait perbedaan motif kejahatan.

Di rumah anggota PKS yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan, tidak ditemukan barang berharga yang hilang. Namun, orang yang disebut polisi sebagai pelaku pembunuhan justru ditangkap saat berusaha mencuri di rumah mantan anggota DPRD.

“Berarti, pelaku yang sama memiliki dua motif yang berbeda saat menyatroni dua rumah?” ujar Reza kepada Media Indonesia, Selasa (6/1).

Ia menjelaskan, pada TKP pembunuhan, pelaku diduga tidak memiliki motif instrumental untuk mendapatkan keuntungan materi. Sebaliknya, pada kasus pencurian, motif instrumental justru terlihat jelas.

“Atau, jangan-jangan pelaku pencurian bukanlah pelaku pembunuhan?” katanya.

Reza menilai, cepatnya polisi menyimpulkan bahwa pelaku pencurian juga merupakan pelaku pembunuhan mengindikasikan kesimpulan tersebut bersumber dari pengakuan awal tersangka saat diinterogasi.

“Begitu cepatnya polisi mengumumkan pelaku pencurian adalah juga pelaku pembunuhan, terindikasi kuat itu bersumber dari pernyataan si pelaku pencurian saat diinterogasi awal oleh polisi,” kata Reza.

Menurut Reza, indikasi tersebut diperkuat dengan belum adanya bukti pembanding yang memadai. Hingga kini, belum ditampilkan foto atau sketsa wajah pelaku pembunuhan untuk dibandingkan dengan wajah tersangka pencurian, baik dari rekaman CCTV maupun keterangan saksi-saksi. Selain itu, belum ada informasi terkait pencocokan DNA maupun sidik jari tersangka dengan temuan di lokasi pembunuhan.

Ia juga menyoroti aspek psikologis pelaku. Pembunuhan terhadap anak dengan puluhan luka tusuk dan luka lebam terjadi pada 16 Desember 2025.

“Kekerasan seekstrim itu bisa membuat pelaku ketakutan, sehingga memilih kabur. Bisa pula membuat pelaku trauma, sehingga mengisolasi diri,” ungkap Reza.

Dengan kondisi psikologis tersebut, Reza menilai mencengangkan jika pelaku kembali melakukan kejahatan hanya dua pekan setelah peristiwa pembunuhan.

“‘Segila’ itukah si pelaku? Atau sebaliknya: secepat itukah pelaku menstabilkan guncangan jiwanya? Seprofesional itukah dia?” ujarnya.

Reza menegaskan bahwa pengungkapan kasus pembunuhan dan pencurian tidak boleh hanya mengandalkan pengakuan tersangka, terlebih jika pengakuan tersebut muncul sesaat setelah penangkapan.

“Saya mendukung polisi mengungkap kasus pembunuhan dan kasus pencurian di dua lokasi tersebut. Tapi sekadar mengingatkan, proses hukum tidak cukup mengandalkan pengakuan si pelaku pencurian,” tandasnya.

Ia mengingatkan, dalam kondisi terkejut (shock), tersangka berpotensi memberikan keterangan yang tidak akurat, terutama jika mendapat tekanan dalam pemeriksaan.

“Dalam kondisi serapuh itu, kemungkinan munculnya coerced false confession menjadi terbuka. Artinya, perlakuan polisi justru melatarbelakangi pelaku pencurian untuk mengaku-aku bahwa seolah dia juga pelaku pembunuhan,” kata Reza.

Karena itu, Reza menekankan bahwa meskipun kasus telah diumumkan ke publik, polisi tetap harus mengantongi setidaknya dua alat bukti yang sah untuk memproses tersangka sebagai pelaku pembunuhan.

“Merekayasa cerita, menanam bukti, dan meng-abuse pelaku pencurian harus dihindari,” tegasnya.

“Semoga polisi bekerja proporsional, prosedural, dan profesional agar dua peristiwa pidana tadi terkuak dan berproses hukum sesuai ketentuan dan kenyataannya,” pungkas Reza.

(P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya