Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Lantik 7 Komisioner KPID, Pramono Ingatkan Integritas dan Muruah Penyiaran

Mohamad Farhan Zhuhri
17/12/2025 13:40
Lantik 7 Komisioner KPID, Pramono Ingatkan Integritas dan Muruah Penyiaran
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (keempat dari kiri) bersama 7 anggota KPID Jakarta periode 2025-2028.(MI/Mohamad Farhan Zhuhri-HO)

GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung melantik tujuh anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta periode 2025–2028 di Balai Kota Jakarta, Rabu (17/12). 

Pelantikan ini dibarengi penegasan peran strategis KPID di tengah cepatnya perubahan lanskap media dan maraknya hoaks.

Ketujuh komisioner yang dilantik yakni Ahmad Sulhy, Luli Barlini, Very Opra Ferdinalsyah, Ananda Ismail, Arri Wahyudi Edimar, Didik Suyuthi serta Sona Sofyan Permana.

Pramono mengapresiasi kinerja KPID DKI dalam menjaga kualitas penyiaran. Menurutnya, Jakarta sebagai etalase nasional memiliki daya pengaruh besar karena informasi yang disiarkan dari ibu kota kerap menjadi rujukan dan membentuk persepsi publik hingga tingkat nasional dan internasional.

Ia menilai konvergensi media penyiaran dengan platform digital, ditambah maraknya disinformasi, menjadi tantangan serius yang menuntut peran aktif KPID. 

“KPID memegang peran strategis dalam menjaga muruah penyiaran agar tetap beretika, sehat, dan berpihak pada kepentingan publik, terutama melindungi generasi muda,” tegasnya.

Pramono juga menegaskan para komisioner terpilih telah melalui proses seleksi yang kredibel dan transparan. Amanah tersebut, kata dia, menuntut integritas, independensi, serta keberanian menegakkan regulasi secara adil dan konsisten.

Pemprov DKI Jakarta, lanjut Pramono, berkomitmen mendukung penguatan ekosistem penyiaran berkualitas dengan tetap menjunjung tinggi independensi KPID. 

Kolaborasi diharapkan mampu menghadirkan siaran yang informatif dan mendidik, sekaligus memperkuat posisi Jakarta sebagai kota global yang berbudaya dan beradab. (Far/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya