Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho mengatakan bahwa sirene dan strobo tetap bisa digunakan untuk tugas kepolisian, khususnya pada kegiatan patroli dan pengaturan lalu lintas.
Hal ini disampaikan Kakorlantas menyusul adanya keputusan pembekuan sementara penggunaan sirene dan strobo untuk kendaraan tertentu dalam kegiatan pengawalan.
“Petugas Polantas (polisi lalu lintas) saat bertugas, baik dalam pengaturan lalu lintas maupun patroli rutin, tetap bisa menggunakan sirene dan strobo. Ini penting, terutama di jalan tol, di mana tanda-tanda isyarat seperti lampu dan suara sirene sangat dibutuhkan untuk mengantisipasi peristiwa kecelakaan,” katanya di Jakarta, Minggu.
Lebih lanjut, Agus mengatakan, kebijakan pembekuan sementara ini sekaligus menjadi imbauan kepada masyarakat agar tidak memasang atau menggunakan sirene dan strobo pada kendaraan pribadi karena dapat mengganggu kenyamanan serta ketertiban lalu lintas.
Kebijakan ini, imbuh dia, juga sejalan dengan program “Polantas Menyapa” yang menekankan kedekatan antara Polantas dengan masyarakat.
“Melalui dialog, edukasi, dan sosialisasi langsung, diharapkan masyarakat semakin memahami aturan penggunaan sirene dan strobo serta ikut menjaga ketertiban di jalan,” katanya.
Dirinya berharap langkah ini dapat semakin menciptakan suasana jalan yang tertib, nyaman, dan aman, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap Polantas.
Sebelumnya, jenderal polisi bintang dua itu menegaskan bahwa sirene hanya boleh digunakan pada kondisi tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas.
"Kalau pun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak," ujarnya.
Langkah evaluasi ini diambil sebagai bentuk respons positif atas aspirasi masyarakat yang merasa terganggu dengan penggunaan sirene dan strobo.
"Kami berterima kasih atas kepedulian publik. Semua masukan akan kami tindak lanjuti. Untuk sementara mari bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas," ucapnya.
Saat ini, Korlantas Polri sedang menyusun ulang aturan penggunaan sirene dan rotator untuk mencegah penyalahgunaan.(Ant/P-1)
Penolakan publik terhadap strobo dan sirene dipicu oleh berbagai faktor: diabaikannya landasan hukum, akumulasi kejengkelan masyarakat, hingga semangat sipil yang menguat.
Korlantas Polri mengumumkan penghentian sementara penggunaan sirene dan lampu rotator di jalan raya.
Kakorlantas tengah melakukan analisis dan evaluasi (anev) mendalam terhadap pelaksanaan Operasi Lilin 2025 sebagai dasar penyusunan strategi Operasi Ketupat 2026.
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho mengakui masih adanya praktik pungli dalam layanan lalu lintas dan menegaskan sanksi tegas bagi pelanggar.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memperkuat koordinasi persiapan Operasi Angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.
Penghargaan ini menjadi penyemangat bagi jajaran Korlantas untuk terus menjaga keselamatan pengguna jalan dengan mengedepankan kolaborasi di lapangan.
e-BPKB tidak hanya meminimalkan risiko pemalsuan, kehilangan, dan kerusakan, tetapi juga menghadirkan sistem administrasi kepemilikan kendaraan yang lebih modern dan terintegrasi
KAPOLRI Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo bersama Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho melakukan peluncuran aplikasi Digital Korlantas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved