Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen Agus Suryonugroho, mengumumkan penghentian sementara penggunaan sirene dan lampu rotator di jalan raya. Meski begitu, pengawalan terhadap kendaraan pejabat tertentu tetap akan dilakukan, namun tanpa mengutamakan penggunaan sirene dan strobo.
"Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan," kata Agus dikutip dari Antara, Sabtu (20/9).
Agus menegaskan bahwa sirene hanya boleh digunakan dalam situasi yang benar-benar membutuhkan prioritas.
"Kalau pun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak," jelasnya.
Langkah ini diambil sebagai bentuk respons atas keluhan masyarakat yang merasa terganggu oleh penggunaan sirene dan strobo di jalan.
"Kami berterima kasih atas kepedulian publik. Semua masukan akan kami tindak lanjuti. Untuk sementara mari bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas," kata dia.
Saat ini, Korlantas Polri sedang menyusun ulang aturan penggunaan sirene dan rotator untuk mencegah penyalahgunaan.
Saat ini, Korlantas tengah menyusun ulang aturan terkait penggunaan sirene dan rotator, guna mencegah penyalahgunaan di lapangan.
Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 59 ayat (5), yang mengatur secara jelas siapa saja yang berhak menggunakan lampu isyarat dan sirene:
Pelajari pengertian rotator, fungsi, dan aturan penggunaannya. Panduan lengkap untuk pemula agar aman dan efektif.
Kakorlantas tengah melakukan analisis dan evaluasi (anev) mendalam terhadap pelaksanaan Operasi Lilin 2025 sebagai dasar penyusunan strategi Operasi Ketupat 2026.
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho mengakui masih adanya praktik pungli dalam layanan lalu lintas dan menegaskan sanksi tegas bagi pelanggar.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memperkuat koordinasi persiapan Operasi Angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.
Penghargaan ini menjadi penyemangat bagi jajaran Korlantas untuk terus menjaga keselamatan pengguna jalan dengan mengedepankan kolaborasi di lapangan.
e-BPKB tidak hanya meminimalkan risiko pemalsuan, kehilangan, dan kerusakan, tetapi juga menghadirkan sistem administrasi kepemilikan kendaraan yang lebih modern dan terintegrasi
KAPOLRI Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo bersama Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho melakukan peluncuran aplikasi Digital Korlantas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved