Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI menetapkan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan terkait aksi demonstrasi yang berlangsung di Jakarta pada 25 dan 28 Agustus 2025.
Penetapan status tersangka itu didasarkan pada hasil analisis terhadap unggahan media sosial yang dianggap mengandung unsur hasutan, terutama yang menyasar pelajar.
Salah satu unggahan yang dijadikan barang bukti utama oleh penyidik berasal dari akun Instagram resmi milik Lokataru, @lokataru_foundation.
Kanit 2 Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Gilang Prasetya menjelaskan bahwa unggahan Lokataru bersifat menghasut karena mengandung kata “melawan”.
"Karena tadi (ada kata-kata) 'melawan, jangan takut'. 'Kita lawan bareng-bareng'," ungkap Gilang dikutip Rabu (3/9).
Menurut Gilang, kata-kata tersebut dianggap meyakinkan pelajar bahwa mengikuti aksi itu aman, serta apa yang mereka lakukan sudah benar.
Gilang mengatakan mengatakan bahwa penyidik telah melakukan analisis digital terhadap akun-akun media sosial yang terhubung dengan Lokataru Foundation dan beberapa kelompok lain.
“Kami sudah melakukan analisis akun-akun di media sosial,” kata Gilang
Selain Delpedro, polisi juga menetapkan lima tersangka lainnya, yaitu:
Polda Metro Jaya mengeklaim telah mengamankan ratusan peserta aksi, sebagian besar di antaranya merupakan anak-anak di bawah usia 18 tahun. Menurut pihak kepolisian, ini menjadi salah satu dasar penting dalam menyusun sangkaan pidana terhadap para tersangka.
“Ada akun-akun yang mencoba memberikan semangat bahwa anak-anak ini boleh datang ke lapangan, boleh melakukan demo dan akan dilindungi,” ujar Ade Ary.
Delpedro dan lima tersangka lainnya dikenakan Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 76H jo. Pasal 15 jo. Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Delpedro Marhaen dan kawan-kawan mengunggah 80 konten kolaborasi yang bersifat menghasut dengan tujuan menimbulkan kebencian terhadap pemerintah dari 24 sampai 29 Agustus 2025.
Puluhan simpatisan Delpedro Marhaen sempat bersitegang dengan petugas keamanan saat sidang digelar di PN Jakarta Pusat.
Berkas kasus dugaan penghasutan yang dilakukan oleh aktivis Delpedro Marhaen dan kawan-kawan telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2016, ruang lingkup praperadilan hanya sebatas pengujian aspek formil, bukan materi pokok perkara.
Ibu Delpedro menangis histeris setelah hakim PN Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan dalam kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025
PN Jakarta Selatan menolak praperadilan Delpedro Marhaen. Kuasa hukum menilai hakim kurang mempertimbangkan argumentasi dan bukti yang diajukan
Lokataru mengecam penetapan tersangka Direktur Delpedro Marhaen. Tim advokasi menilai langkah polisi bentuk pembungkaman gerakan sipil.
Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen (DMR) ditangkap pada Minggu (1/9) malam. Ia diduga melakukan hasutan yang provokatif saat aksi demo
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved