Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
SETELAH melakukan gelar perkara selama beberapa waktu, Kepolisian akhirnya menggelar konferensi pers mengenai kasus kematian driver ojol Affan Kurniawan akibat terlindas barracuda Brimob. Di Mabes Polri, Jumat (29/8), Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim mengatakan tujuh anggota Brimob pengendara rantis barracuda terbukti melanggar kode etik profesi Polri.
"Tujuh orang terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian," ujar Irjen Karim. Dalam konpers itu terlihat pula ketujuh terduga pelaku dihadirkan dengan membelakangi kamera.
Berikut inisial dan pangkat 7 anggota Brimob penabrak Affan Kurniawan:
1. Bripka R (pengemudi)
2. Kompol C (di sebelah pengemudi).
Duduk di belakang rantis pelindas Affan:
3. Aipda R
4. Briptu D
5. Bripda M
6. Bharaka J
7. Bharaka Y
Kadiv Propram menyatakan ketujuh anggota Brimob tersebut menjalani Patsus (penempatan khusus) selama 21 hari. “Nantinya bisa diperpanjang,” tambahnya.
Sosok Affan Kurniawan
Driver ojol Affan Kurniawan yang berusia sekitar 21 tahun dan dikenal sebagai pencari nafkah utama keluarga. Ia tinggal bersama tujuh anggota keluarga di sebuah kontrakan sempit di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Ayahnya bekerja serabutan, sedangkan adik perempuan masih duduk di bangku SMP.
Diketahui Affan dikenal sebagai pribadi pekerja keras, gigih, dan tulang punggung keluarga. Setiap hari, Affan bekerja sejak pagi buta, pulang sebentar untuk istirahat, lalu kembali mencari rezeki.
Saat aksi unjuk rasa 28 Agustus, Affan yang dilindas barracuda Brimob, dikabarkan tidak mengikuti demo. Ia baru saja mengantarkan pesanan dan menyeberang jalan yang dipenuhi massa, untuk pulang. Jenazah Affan dimakamkan Jumat pagi di TPU Karet Bivak. Berbagai elemen masyarakat kembali menggelar demo 29 Agustus 2025 untuk menuntut keadilan kasus tewasnya Affan. (M-1)
Terdakwa Laras Faizati membacakan pledoi di PN Jaksel. Ia menegaskan unggahannya soal kasus Affan Kurniawan adalah ekspresi empati, bukan provokasi.
Gojek turut memfasilitasi pelaksanaan acara tahlilan, sebagai bentuk komitmen menyeluruh dari perusahaan untuk mendampingi keluarga Almarhum Affan Kurniawan sejak awal kejadian.
Polri mulai memproses perkara pidana dua anggota Brimob, yakni Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmat dalam kasus penabrakan pengemudi ojek online, Affan Kurniawan.
KEPERGIAN Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online dalam insiden Agustus silam, meninggalkan duka mendalam bagi keluarga.
Orang tua Almarhum Affan Kurniawan resmi menempati rumah subsidi yang diberikan pemerintah di Pesona Kahuripan 10, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Penyaluran bantuan ini merupakan bentuk penghormatan terhadap jasa Affan sebagai ojek online, yang telah menjadi bagian penting dari bisnis industri brand lokal di Indonesia.
Kabagpenum Ropenmas Divisi Humas Polri Komisaris Besar Polisi Erdi A. Chaniago di Jakarta, Jumat, mengatakan bahwa tiga personel itu adalah Bharaka JEB, Bharaka YDD, dan Bripda M.
KASUS tewasnya pengemudi ojek online (driver ojol), Affan Kurniawan, akibat dilindas barracuda Brimob dilimpahkan ke Bareskrim Polri.
Rakyat tetap paham jika pangkal persoalan adalah DPR dengan berbagai kebijakannya yang tidak merakyat.
RAIS Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Miftachul Akhyar, mengajak semua pihak untuk menahan diri dan menjaga perdamaian di tengah situasi Indonesia yang memanas.
Akan ada Affan-Affan baru jika pemerintah tidak akuntabel, jujur mengakui ketidakmampuannya, menghukum koruptor, memecat pejabat yang tidak perform, melawan DPR yang tamak.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved