Headline

Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.

Ridwan Kamil Sebut Tes DNA Merupakan Insiatifnya Agar Kasus tidak Berlarut

Siti Yona Hukmana
07/8/2025 17:10
Ridwan Kamil Sebut Tes DNA Merupakan Insiatifnya Agar Kasus tidak Berlarut
Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil(Metrotvnews/Siti Yona)

MANTAN Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengaku sebagai pihak yang berinisiatif meminta dilakukan tes DNA untuk memastikan status ayah biologis dari CA, anak selebgram Lisa Mariana. Ia berharap langkah ini bisa segera mengakhiri polemik yang mencuat di publik.

"Kami sudah mengirimkan surat permohonan ini sudah lama. Jadi kita berinisiatif biar ga berlarut-larut, biar tuntas. Sehingga masyarakat tidak disuguhi oleh hal-hal yang tidak sepenuhnya perlu dijadikan konsumsi publik," kata Ridwan Kamil di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (7/8).

Ridwan menyatakan, tes DNA ini diharapkan dapat menjadi jawaban atas berbagai tudingan yang dialamatkan kepadanya, khususnya soal klaim Lisa Mariana yang menyebut dirinya telah menghamili selebgram tersebut usai pertemuan di Palembang pada Juni 2021.

Tes DNA ini juga dilakukan oleh Lisa Mariana dan anaknya berinisial CA. Keduanya selesai menjalani tes DNA dengan pengambilan sampel darah serta air liur. Namun, untuk hasilnya masih menunggu dari Pusat Kedokteran dan Tes DNA tak hanya dijalani Ridwan Kamil, tetapi juga Lisa Mariana dan anaknya, CA. Ketiganya telah selesai menjalani pengambilan sampel darah dan air liur secara terpisah. Saat ini, hasil tes masih menunggu analisis dari tim Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari laporan yang diajukan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana pada Jumat malam, 11 April 2025. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri.

Dalam laporannya, Ridwan Kamil menuduh Lisa melakukan tindak pidana manipulasi dan transmisi dokumen atau informasi elektronik, serta pencemaran nama baik. Laporan itu berangkat dari pernyataan Lisa yang mengklaim bahwa Ridwan Kamil menghamilinya setelah menginap bersama selama tiga hari dua malam di Hotel Wyndham, Palembang.

Atas tuduhan tersebut, Lisa dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), antara lain Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35, Pasal 48 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 32 Ayat (1) dan (2), serta Pasal 45 Ayat (4) juncto Pasal 27A.

Saat ini, kasus telah naik ke tahap penyidikan. Artinya, penyidik menilai telah ditemukan unsur pidana dalam laporan tersebut. Hingga kini, tujuh orang telah diperiksa dalam proses penyidikan: enam saksi dan satu terlapor, yakni Lisa Mariana. (P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya