Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai menyosialisasikan penindakan kendaraan over dimension and over loading atau kelebihan dimensi dan beban. Langkah ini dilakukan menuju zero over dimension and over loading.
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho mengatakan sosialisasi dilakukan selama 30 hari, terhitung sejak hari ini 1 Juni 2025. Agus menyebut pada tahap sosialisasi ini akan dilakukan pemutakhiran data intelijen lalu lintas.
"Khususnya, terkait data kepemilikan kendaraan yang terindikasi tidak sesuai dengan ketentuan dimensi kendaraan (over dimension) di seluruh wilayah Indonesia," kata Agus dalam keterangannya, hari ini.
Selanjutnya, peningkatan kesadaran dan pendekatan persuasif. Yaitu melalui penyampaian informasi, imbauan, dan edukasi langsung kepada para pengemudi dan pemilik kendaraan mengenai rencana aksi yang akan dilaksanakan.
"Diharapkan, para pemilik kendaraan dapat melakukan normalisasi terhadap kendaraannya yang tidak sesuai ketentuan, atau tidak mengoperasionalkan kendaraan tersebut guna mendukung keselamatan dan ketertiban berlalu lintas," ujar jenderal polisi bintang dua itu.
Agus mengungkapkan pada tahap sosialisasi ini juga menjadi kesempatan penting masyarakat untuk membangun pemahaman bersama, serta partisipasi aktif. Khususnya para pelaku usaha transportasi, dalam mendukung transformasi menuju sistem transportasi yang aman, tertib, dan berkelanjutan.
"Menuju Indonesia zero over dimension and over loading bukan hanya upaya penegakan hukum, tetapi juga gerakan bersama untuk menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas nasional," pungkas Agus.
Sebelumnya, Korlantas Polri membentuk tim penegakan hukum terhadap kendaraan kelebihan dimensi dan muatan (KDM). Adapun tim ini akan menjadi ujung tombak dalam menindak kendaraan-kendaraan yang melanggar aturan tersebut.
Irjen Agus memastikan tidak akan menoleransi praktik kelebihan dimensi dan muatan yang sudah lama merugikan negara, membahayakan keselamatan, dan merusak infrastruktur. "Dengan pembentukan tim ini, penegakan hukum akan lebih terarah, sistematis, dan tegas,” kata Agus dalam keterangan tertulis, Selasa, 13 Mei 2025.
Agus menyebut Tim Penegakan Hukum KDM terdiri dari personel Direktorat Lalu Lintas Polda dan Satlantas Polres. Tim itu akan bersinergi dengan Kementerian Perhubungan, Dinas Perhubungan, dan instansi terkait lainnya.
Fokus tim itu melakukan penertiban, penindakan langsung di lapangan, serta edukasi hukum kepada pemilik dan pengemudi kendaraan angkutan barang. Dasar hukum penindakan mengacu Pasal 277 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Beleid itu mengatur soal kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dilarang beroperasi. Bila melanggar akan dikenakan sanksi pidana 1 tahun atau denda maksimal Rp24 juta.
Kemudian, Pasal 307 UU tersebut juga mengatur soal pengemudi atau pemilik kendaraan yang mengangkut muatan berlebih, dikenakan pidana 2 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu. Selanjutnya, Pasal 169 ayat (1) menyebutkan modifikasi kendaraan tanpa izin resmi dikenakan pidana 2 bulan atau denda Rp500 ribu. (Yon/P-1)
Pencanangan Hari Keselamatan LLAJ Nasional setiap 19 September, momen penting menjadi pengingat bagi semua pihak tentang urgensi keselamatan di jalan raya.
Kakorlantas Polri mengintensifkan kendaraan bermuatan over dimensi dan overload (ODOL) yang menyumbang hingga 40 persen kecelakaan.
Arus lalu lintas terpantau lancar setelah diberlakukannya one way nasional dari KM 414 Tol Kalikangkung sampai dengan KM 70 Tol Cikampek Utama (Cikatama) di momen arus balik Lebaran 2025.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Agus Suryo Nugroho, mengungkapkan bahwa jumlah korban meninggal dunia pada arus mudik Lebaran 2025 mengalami penurunan sebesar 32%
Untuk dapat dicintai oleh masyarakat, maka Polri harus terlebih dahulu mencintai masyarakat. Namun, dengan jargon Polri Presisi, diharapkan polisi semakin dicintai masyarakat.
Pelanggaran terhadap hak asasi manusia serta buruknya pelayanan kepolisian kepada masyarakat merupakan fakta yang dirasakan publik.
Komnas HAM mencatat bahwa institusi Polri menjadi institusi yang paling banyak diadukan dalam dugaan praktik penyiksaan sepanjang periode 2020 hingga 2024.
Mutasi merupakan bagian dari dinamika organisasi guna meningkatkan kinerja dan regenerasi di tubuh Polri.
Dalam Surat Telegram yang diterbitkan Kapolri, tertulis Ruruh dimutasi sebagai Perwira Menengah (Pamen) SSDM Polri untuk penugasan pada Setmilpres sebagai ajudan Wapres.
PRESIDEN Partai Buruh, Said Iqbal mengapresiasi kinerja Polri dalam pembentukan desk ketenagakerjaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved