Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai menyosialisasikan penindakan kendaraan over dimension and over loading atau kelebihan dimensi dan beban. Langkah ini dilakukan menuju zero over dimension and over loading.
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho mengatakan sosialisasi dilakukan selama 30 hari, terhitung sejak hari ini 1 Juni 2025. Agus menyebut pada tahap sosialisasi ini akan dilakukan pemutakhiran data intelijen lalu lintas.
"Khususnya, terkait data kepemilikan kendaraan yang terindikasi tidak sesuai dengan ketentuan dimensi kendaraan (over dimension) di seluruh wilayah Indonesia," kata Agus dalam keterangannya, hari ini.
Selanjutnya, peningkatan kesadaran dan pendekatan persuasif. Yaitu melalui penyampaian informasi, imbauan, dan edukasi langsung kepada para pengemudi dan pemilik kendaraan mengenai rencana aksi yang akan dilaksanakan.
"Diharapkan, para pemilik kendaraan dapat melakukan normalisasi terhadap kendaraannya yang tidak sesuai ketentuan, atau tidak mengoperasionalkan kendaraan tersebut guna mendukung keselamatan dan ketertiban berlalu lintas," ujar jenderal polisi bintang dua itu.
Agus mengungkapkan pada tahap sosialisasi ini juga menjadi kesempatan penting masyarakat untuk membangun pemahaman bersama, serta partisipasi aktif. Khususnya para pelaku usaha transportasi, dalam mendukung transformasi menuju sistem transportasi yang aman, tertib, dan berkelanjutan.
"Menuju Indonesia zero over dimension and over loading bukan hanya upaya penegakan hukum, tetapi juga gerakan bersama untuk menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas nasional," pungkas Agus.
Sebelumnya, Korlantas Polri membentuk tim penegakan hukum terhadap kendaraan kelebihan dimensi dan muatan (KDM). Adapun tim ini akan menjadi ujung tombak dalam menindak kendaraan-kendaraan yang melanggar aturan tersebut.
Irjen Agus memastikan tidak akan menoleransi praktik kelebihan dimensi dan muatan yang sudah lama merugikan negara, membahayakan keselamatan, dan merusak infrastruktur. "Dengan pembentukan tim ini, penegakan hukum akan lebih terarah, sistematis, dan tegas,” kata Agus dalam keterangan tertulis, Selasa, 13 Mei 2025.
Agus menyebut Tim Penegakan Hukum KDM terdiri dari personel Direktorat Lalu Lintas Polda dan Satlantas Polres. Tim itu akan bersinergi dengan Kementerian Perhubungan, Dinas Perhubungan, dan instansi terkait lainnya.
Fokus tim itu melakukan penertiban, penindakan langsung di lapangan, serta edukasi hukum kepada pemilik dan pengemudi kendaraan angkutan barang. Dasar hukum penindakan mengacu Pasal 277 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Beleid itu mengatur soal kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dilarang beroperasi. Bila melanggar akan dikenakan sanksi pidana 1 tahun atau denda maksimal Rp24 juta.
Kemudian, Pasal 307 UU tersebut juga mengatur soal pengemudi atau pemilik kendaraan yang mengangkut muatan berlebih, dikenakan pidana 2 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu. Selanjutnya, Pasal 169 ayat (1) menyebutkan modifikasi kendaraan tanpa izin resmi dikenakan pidana 2 bulan atau denda Rp500 ribu. (Yon/P-1)
Kakorlantas tengah melakukan analisis dan evaluasi (anev) mendalam terhadap pelaksanaan Operasi Lilin 2025 sebagai dasar penyusunan strategi Operasi Ketupat 2026.
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho mengakui masih adanya praktik pungli dalam layanan lalu lintas dan menegaskan sanksi tegas bagi pelanggar.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memperkuat koordinasi persiapan Operasi Angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.
Penghargaan ini menjadi penyemangat bagi jajaran Korlantas untuk terus menjaga keselamatan pengguna jalan dengan mengedepankan kolaborasi di lapangan.
e-BPKB tidak hanya meminimalkan risiko pemalsuan, kehilangan, dan kerusakan, tetapi juga menghadirkan sistem administrasi kepemilikan kendaraan yang lebih modern dan terintegrasi
KAPOLRI Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo bersama Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho melakukan peluncuran aplikasi Digital Korlantas.
Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menyoroti kasus Bripda Muhammad Rio, mantan personel Satuan Brimob Polda Aceh, yang diketahui bergabung dengan pasukan tentara bayaran di Rusia
Desersi adalah tindakan meninggalkan tugas atau dinas tanpa izin pimpinan dalam jangka waktu tertentu dengan maksud untuk tidak kembali lagi.
WACANA penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian kembali mencuat ke ruang publik.
KPK telah menjalankan aturan pada KUHAP baru tersebut. Yakni tidak lagi menampilkan lima tersangka saat konferensi pers kasus dugaan suap pegawai pajak.
Optimisme ini mencakup pergeseran budaya dari militeristik menuju civilian policing (kepolisian sipil) yang lebih mengedepankan pelayanan publik.
LEMBAGA Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai jika kepolisian memproses laporan soal Mens Rea Pandji Pragiwaksono berpotensi membuat citra Polri negatif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved