Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) angkat bicara mengenai langkah Polres Metro Jakarta Timur yang melarang organisasi kemasyarakatan (ormas) melakukan penjagaan terhadap lahan-lahan yang masih berstatus sengketa.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Harison Mocodompis menjelaskan, tanggung jawab utama dalam menjaga dan mengamankan lahan berada di tangan pemilik lahan itu sendiri, bukan pihak lain.
"Kewajiban untuk menjaga lahan atau tanah masing-masing itu kan adalah kewajiban si pemilik tanah," tegasnya kepada Media Indonesia, Kamis (15/5).
Harison menuturkan dalam proses pendaftaran tanah dikenal dua bentuk penguasaan. Yakni, penguasaan yuridis melalui dokumen atau surat-surat yang menjadi dasar penerbitan sertifikat, dan penguasaan fisik berupa pengelolaan langsung atas tanah tersebut.
Lebih lanjut, dia menambahkan, penguasaan fisik terhadap tanah dapat ditunjukkan dengan kegiatan pengelolaan, atau setidaknya dengan menjaga batas-batas lahan agar tidak diserobot oleh pihak lain.
Namun demikian, Harison menegaskan bukan wewenang ATR/BPN untuk menentukan siapa yang ditunjuk oleh pemilik lahan dalam menjaga aset tersebut.
"ATR/BPN tidak memiliki otoritas untuk menyatakan siapa yang boleh atau tidak boleh menjaga lahan, karena itu merupakan ranah pemilik," imbuhnya
Kendati, dalam konteks perlindungan dan pengamanan hak atas tanah, Harison mengatakan setiap individu atau badan hukum yang memiliki tanah wajib menjaga dan menguasai lahannya serta mengurus seluruh dokumen hukum yang berkaitan, termasuk sertifikat hak atas tanah. (E-4)
POLRES Metro Jakarta Timur melarang organisasi kemasyarakatan (ormas) menjaga lahan-lahan yang masih dalam status sengketa.
Kementerian ATR bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat sepakat memperkuat fungsi kehutanan pada lahan-lahan milik PTPN I.
DIREKTORAT Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan pentingnya komitmen yang kuat untuk menyelesaikan batas desa.
DIREKTORAT Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menargetkan penyelesaian batas desa di 5.000 desa hingga 2029.
Hasil kajian OJK menunjukkan bahwa implementasi Sertipikat-el dan HT-el berpotensi mempercepat proses penyaluran kredit serta meningkatkan akuntabilitas perbankan.
Kementerian ATR/BPN terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam percepatan sertifikasi aset milik negara dengan menyerahkan 254 sertifikat aset pada kepala daerah Sulsel
SEKELOMPOK warga yang sempat tinggal di tenda pengungsian pascabencana Palu 2018, berhasil merubah lahan bekas tempat pembuangan sampah menjadi kebun anggur penggerak ekonomi warga sekitar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved