Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KEMENTERIAN Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) angkat bicara mengenai langkah Polres Metro Jakarta Timur yang melarang organisasi kemasyarakatan (ormas) melakukan penjagaan terhadap lahan-lahan yang masih berstatus sengketa.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Harison Mocodompis menjelaskan, tanggung jawab utama dalam menjaga dan mengamankan lahan berada di tangan pemilik lahan itu sendiri, bukan pihak lain.
"Kewajiban untuk menjaga lahan atau tanah masing-masing itu kan adalah kewajiban si pemilik tanah," tegasnya kepada Media Indonesia, Kamis (15/5).
Harison menuturkan dalam proses pendaftaran tanah dikenal dua bentuk penguasaan. Yakni, penguasaan yuridis melalui dokumen atau surat-surat yang menjadi dasar penerbitan sertifikat, dan penguasaan fisik berupa pengelolaan langsung atas tanah tersebut.
Lebih lanjut, dia menambahkan, penguasaan fisik terhadap tanah dapat ditunjukkan dengan kegiatan pengelolaan, atau setidaknya dengan menjaga batas-batas lahan agar tidak diserobot oleh pihak lain.
Namun demikian, Harison menegaskan bukan wewenang ATR/BPN untuk menentukan siapa yang ditunjuk oleh pemilik lahan dalam menjaga aset tersebut.
"ATR/BPN tidak memiliki otoritas untuk menyatakan siapa yang boleh atau tidak boleh menjaga lahan, karena itu merupakan ranah pemilik," imbuhnya
Kendati, dalam konteks perlindungan dan pengamanan hak atas tanah, Harison mengatakan setiap individu atau badan hukum yang memiliki tanah wajib menjaga dan menguasai lahannya serta mengurus seluruh dokumen hukum yang berkaitan, termasuk sertifikat hak atas tanah. (E-4)
POLRES Metro Jakarta Timur melarang organisasi kemasyarakatan (ormas) menjaga lahan-lahan yang masih dalam status sengketa.
Keikutsertaan Kementerian ATR/BPN dalam ICI menjadi kesempatan penting untuk menunjukkan kemajuan tata kelola pertanahan dan penataan ruang Indonesia kepada dunia.
KUASA Hukum PT Mutiara Idaman Jaya Petrus Selestinus meminta semua pihak mewaspadai blackmail (pemerasan) terhadap pejabat Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jakarta yang membawa nama KPK.
SALAH satu tujuan utama dari kegiatan pendaftaran tanah ialah menjamin kepastian hukum dan kepastian hak atas tanah bagi setiap orang atau badan hukum.
Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid mengungkapkan bahwa sekitar 19 persen dari total 2,2 juta hektare lahan di Jawa Tengah belum tersertifikasi.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Abdullah meminta pihak kepolisian mengusut penyebab kebakaran gedung Kementerian ATR/BPN.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved