Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
KEMENTERIAN Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) angkat bicara mengenai langkah Polres Metro Jakarta Timur yang melarang organisasi kemasyarakatan (ormas) melakukan penjagaan terhadap lahan-lahan yang masih berstatus sengketa.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Harison Mocodompis menjelaskan, tanggung jawab utama dalam menjaga dan mengamankan lahan berada di tangan pemilik lahan itu sendiri, bukan pihak lain.
"Kewajiban untuk menjaga lahan atau tanah masing-masing itu kan adalah kewajiban si pemilik tanah," tegasnya kepada Media Indonesia, Kamis (15/5).
Harison menuturkan dalam proses pendaftaran tanah dikenal dua bentuk penguasaan. Yakni, penguasaan yuridis melalui dokumen atau surat-surat yang menjadi dasar penerbitan sertifikat, dan penguasaan fisik berupa pengelolaan langsung atas tanah tersebut.
Lebih lanjut, dia menambahkan, penguasaan fisik terhadap tanah dapat ditunjukkan dengan kegiatan pengelolaan, atau setidaknya dengan menjaga batas-batas lahan agar tidak diserobot oleh pihak lain.
Namun demikian, Harison menegaskan bukan wewenang ATR/BPN untuk menentukan siapa yang ditunjuk oleh pemilik lahan dalam menjaga aset tersebut.
"ATR/BPN tidak memiliki otoritas untuk menyatakan siapa yang boleh atau tidak boleh menjaga lahan, karena itu merupakan ranah pemilik," imbuhnya
Kendati, dalam konteks perlindungan dan pengamanan hak atas tanah, Harison mengatakan setiap individu atau badan hukum yang memiliki tanah wajib menjaga dan menguasai lahannya serta mengurus seluruh dokumen hukum yang berkaitan, termasuk sertifikat hak atas tanah. (E-4)
POLRES Metro Jakarta Timur melarang organisasi kemasyarakatan (ormas) menjaga lahan-lahan yang masih dalam status sengketa.
Kemenag bekerja sama dengan Kementerian ATR/BPN menerbitkan 5.200 sertifikat wakaf selama semester 1/2025.
BPKN menegaskan bila tanah tidak dikuasai secara fisik, belum tentu ditelantarkan.
LEBIH dari 850 ribu hektare lahan di luar kawasan hutan atau Area Penggunaan Lain (APL) di Provinsi Kalimantan Selatan belum belum terdaftar, terpetakan, dan belum tersertifikasi secara resmi.
Semua pembangunan, baik di Jawa maupun luar Jawa, selalu berawal dari satu hal, lahan. Kalau status lahan tidak jelas, tidak akan ada yang berani membangun.
Kementerian ATR/BPN menargetkan predikat A dalam Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) .
Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Kementerian ATR/BPN, Virgo Eresta Jaya, menekankan pentingnya adopsi teknologi survei dan pemetaan secara masif
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved