Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia mulai diberlakukan di delapan negara ASEAN. Pemberlakuan meliputi SIM A untuk pengendara mobil dan SIM C untuk pengguna motor.
Adapun, delapan negara ASEAN itu meliputi Thailand, Laos, Filipina, Vietnam, Brunei Darussalam, Myanmar, Malaysia, dan Singapura. "Saat ini sudah berlaku," kata Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Dhafi kepada wartawan, hari ini.
Namun, Dhafi menyebut saat ini pemberlakuan SIM A dan C di delapan negara ASEAN masih dalam tahap sosialisasi. Sebab, kata dia, belum sepenuhnya kepolisian negara ASEAN memahami tampilan SIM di Indonesia. "Diharapkan pada bulan Juni sudah tidak ada kendala," ujarnya.
Sosialisasi SIM Indonesia dengan negara ASEAN dilakukan secara virtual. Yakni melalui Pembahasan 48TH ASEAN TRANSPORT FACILITION WORKING GROUP.
Pemberlakuan SIM di delapan negara ASEAN ini akan memudahkan warga Indonesia saat berkunjung. Masyarakat bisa mengemudi tanpa harus mengurus SIM Internasional. (Yon/P-1)
Apa saja bentuk kerja sama ASEAN di bidang politik? Simak penjelasannya berikut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved