Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Tak Perlu SIM Internasional, SIM Indonesia Berlaku di 8 Negara ASEAN

Siti Yona Hukmana
24/4/2025 10:00
Tak Perlu SIM Internasional, SIM Indonesia Berlaku di 8 Negara ASEAN
Petugas kepolisian menyerahkan Surat Izin Mengemudi (SIM) kepada pemohon yang berada di atas sepeda motor saat peluncuran layanan SIM secara drive thru di Pos Polisi Adipura, Bandar Lampung, Lampung(ANTARA FOTO/Ardiansyah)

Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia mulai diberlakukan di delapan negara ASEAN. Pemberlakuan meliputi SIM A untuk pengendara mobil dan SIM C untuk pengguna motor.

Adapun, delapan negara ASEAN itu meliputi Thailand, Laos, Filipina, Vietnam, Brunei Darussalam, Myanmar, Malaysia, dan Singapura. "Saat ini sudah berlaku," kata Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Dhafi kepada wartawan, hari ini.

Namun, Dhafi menyebut saat ini pemberlakuan SIM A dan C di delapan negara ASEAN masih dalam tahap sosialisasi. Sebab, kata dia, belum sepenuhnya kepolisian negara ASEAN memahami tampilan SIM di Indonesia. "Diharapkan pada bulan Juni sudah tidak ada kendala," ujarnya.

Sosialisasi SIM Indonesia dengan negara ASEAN dilakukan secara virtual. Yakni melalui Pembahasan 48TH ASEAN TRANSPORT FACILITION WORKING GROUP.

Pemberlakuan SIM di delapan negara ASEAN ini akan memudahkan warga Indonesia saat berkunjung. Masyarakat bisa mengemudi tanpa harus mengurus SIM Internasional. (Yon/P-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya