Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
KERJA sama di bidang politik negara-negara ASEAN didasarkan pada sistem hukum internasional. Tujuannya adalah agar kerja sama yang terjadi tidak menimbulkan penyebab sengketa, mengingat adanya perbedaan sistem politik di berbagai negara, termasuk di negara-negara ASEAN.
Dalam mencapai tujuan pembentukannya, ASEAN berusaha meminimalkan masalah yang bisa timbul akibat interaksi antar negara, terutama dalam bidang politik. Kerjasama di bidang politik ini bertujuan untuk menciptakan stabilitas, keamanan, dan perdamaian antar negara anggota di dalam ASEAN.
Baca juga: Alasan Negara-Negara Asia Tenggara Perlu Mengandalkan Kerja Sama Ekonomi
Contoh lain dari bentuk kerjasama di bidang politik ASEAN meliputi SEATO (Southeast Asia Treaty Organization) untuk pertahanan politik, ZOPFAN (Zone of Peace, Freedom and Neutrality) untuk menjaga kawasan bebas dari gangguan, AFTA (ASEAN Free Trade Area) untuk mendukung perdagangan, dan ASA (Association of Southeast Asia) untuk mendorong pembangunan kawasan di Asia Tenggara.
Baca juga: DPR RI Berkomitmen Dorong Perdamaian di Myanmar dalam Sidang Umum ke-44 AIPA
(Z-3)
Dhafi menyebut saat ini pemberlakuan SIM A dan C di delapan negara ASEAN masih dalam tahap sosialisasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved