Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
POLITIKUS PDIP sekaligus mantan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi diagendakan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Senin (17/2). Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar).
"Ini ada pihak tertentu yang akan kami klarifikasi. Itu saudara Prasetyo dan kita akan minta keterangannya,” kata Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri Irjen Cahyono Wibowo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/2).
Menurutnya, pemanggilan terhadap mantan Ketua Fraksi PDIP itu telah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU). Sebab, namanya sempat disebutkan oleh saksi dalam perkara tersebut.
“Karena yang bersangkutan disebutin oleh salah satu yang statusnya masih saksi saat ini, terkait dengan masalah proses pengadaan tanah tersebut gitu ya. Nah, nanti hasil koordinasi itu penyidik kami bahwa yang beliau itu akan hadir di hari Senin minggu depan,” ujar jenderal polisi bintang dua itu.
Sementara itu, terkait kasus pengadaan lahan yang tidak kunjung rampung, Cahyono menjelaskan ada faktor yang bikin penyidikan berjalan lambat. Salah satunya, proses hukum gugatan praperadilan yang dilakukan tersangka Rudy Hartono Iskandar.
“Nah belum tuntas itu pertama kami itu terkendala dengan adanya putusan prapid. Jadi kasus itu prapid dua kali. Putusan pertama itu sebagian dikabulkan. Kemudian putusan prapid yang kedua itu dibatalkan penyidikannya," ujarnya.
Cahyono mengatakan pihaknya meningkatkan lagi penyidikan peristiwa hukum tindak pidana penyuapa. Tersangka, Rudy kembali melayangkan gugatan.
"Nah penyuapan inilah yang kemarin di prapid, namun putusan hasil prapid itu no. Tidak diterima lah,” tambahnya.
Duduk perkara kasus
Sebelumnya, Kortastipidkor Polri masih mengembangkan dugaan korupsi yang berpotensi rugikan negara sebesar Rp649,89 miliar terkait pengukuran dan penjualan tanah untuk pembangunan rumah susun di Kelurahan Cengkareng Barat, Jakarta Barat.
"Kami terus mengusut tuntas perkara ini dengan transparansi dan akuntabilitas tinggi," ujar Cahyono, Senin, 27 Januari 2025.
Pengembangan dilakukan setelah ditemukan dua alat bukti baru dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Kasus ini turut melibatkan proyek Dinas Perumahan dan Gedung Pemda Provinsi DKI Jakartaanggaran 2015 dengan melibatkan suap kepada penyelenggara negara.
Adapun dua orang telah ditetapkan tersangka, yakni Sukmana selaku mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah DKI Jakarta.
Kemudian, Rudy Hartono Iskandar yang merupakan terdakwa kasus korupsi tanah di Munjul, Jakarta Timur (Jaktim), yang diketahui gugatan praperadilannya ditolak. Keduanya diduga terlibat dugaan korupsi pengadaan tanah seluas 4,69 hektare di Cengkareng untuk pembangunan rusun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah (DPGP) DKI Jakarta tahun anggaran 2015. (Yon/I-2)
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepastian hukum setelah tercapainya kesepakatan antara pihak-pihak yang berperkara.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan Richard Lee untuk mendalami keterangan tambahan.
Kepolisian terus bergerak menelusuri setiap petunjuk terkait keberadaan tersangka AJ.
Setelah adanya permohonan RJ dari para pelapor dan tersangka, serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah hukum ini diambil sebagai upaya edukasi sekaligus perlindungan bagi generasi muda dari praktik investasi yang tidak memiliki legalitas jelas.
Polisi telah menerima laporan tersebut. Saat ini, status terlapor masih dalam tahap penyelidikan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved