Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Polisi Ungkap Modus Guru Ngaji yang Cabuli Muridnya di Tangerang: Pura-Pura Dapat Mimpi

Ficky Ramadhan
31/1/2025 18:05
Polisi Ungkap Modus Guru Ngaji yang Cabuli Muridnya di Tangerang: Pura-Pura Dapat Mimpi
Ilustrasi(freepik.com)

POLISI mengungkap modus oknum guru ngaji di Ciledug, Kota Tangerang, berinisial W, 41, dalam melakukan aksi cabulnya terhadap murid-muridnya. Pelaku berpura-pura mendapatkan mimpi jika dia sakit dan hanya bisa disembuhkan dengan sperma anak-anak.

"Pelaku berpura-pura mendapatkan mimpi bahwa tangan pelaku sakit dan yang bisa menyembuhkan adalah air mani dari korban, anak-anak. Sehingga, pelaku melakukan pencabulan terhadap korban anak tersebut," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (31/1).

Wira menyebut, guna memuluskan aksinya itu, pelaku berpura-pura menjadi ustaz sehingga bisa mengajari anak-anak mengaji.

Bukan itu saja, kata Wira, pelaku juga mengimingi anak-anak untuk bisa ke rumahnya dengan menyediakan handphone, wifi atau hotspot, hingga memberikan imbalan uang.

"Tersangka W menyediakan kurang lebih 8 unit HP dengan maksud agar korban anak bisa bermain handphone secara gratis di rumahnya, menyediakan hotspot secara gratis, makanan gratis, rokok pada anak-anak serta memberikan imbalan guna memperlancar perbuatan cabulnya itu," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka W dikenakan Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

"Terhadap tersangka kami jerat dengan pasal 76E jo 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman penjara paling singkat selama 5 tahun dan paling lama selama 15 tahun, serta denda paling banyak sebanyak Rp 5 miliar," tuturnya.

Diketahui, W ditangkap tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, pada Rabu (29/1) pukul 08.30 WIB.

Pelaku ditangkap di Kampung Rancapanjang RT 05 RW 01, Kelurahan Seuat, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten.

Penangkapan ini berdasarkan hasil penyelidikan berupa meminta keterangan saksi-saksi, korban, rekaman CCTV sehingga mendapat petunjuk terkait keberadaan pelaku. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya