Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Polisi Tetapkan Guru Ngaji Pelaku Pencabulan di Ciledug sebagai Tersangka

Ficky Ramadhan
30/1/2025 14:31
Polisi Tetapkan Guru Ngaji Pelaku Pencabulan di Ciledug sebagai Tersangka
Ilustrasi pencabulan(Medcom)

POLISI menangkap pria berinisial W, 40, guru mengaji di Sudimara, Ciledug, Kota Tangerang, yang diduga mencabuli sejumlah muridnya. Guru ngaji cabul tersebut kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah jadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (30/1).

Atas perbuatannya itu, W dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

W ditangkap tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, pada Rabu (29/1) pukul 08.30 WIB.

"Berhasil mengamankan pelaku di Kampung Rancapanjang RT 05 RW 01, Kelurahan Seuat, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten," kata Ade Ary.

Penangkapan ini berdasarkan hasil penyelidikan berupa meminta keterangan saksi-saksi, korban, rekaman CCTV sehingga mendapat petunjuk terkait keberadaan pelaku.

"Kemudian Tim Opsnal langsung menuju daerah Serang, Banten dan berhasil mengamankan pelaku," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan guru W dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pencabulan di Sudimara, Ciledug, Kota Tangerang.

"Masih kita kejar dan sudah kita masukkan dalam daftar pencarian," kata Kapolresta Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho, Senin (27/1).

Adapun W dilaporkan oleh orang tua korban. Berdasarkan laporan, ada empat orang murid yang diduga dilecehkan pelaku.

"Sementara yang melapor empat orang. Kalau ada masyarakat yang jadi korban, harap melaporkan ke kita," ujarnya.

Zain menyebutkan pihaknya menerima laporan dari J, 54, selaku orang tua korban pada 23 Desember 2024. Polisi juga memberikan pendampingan terhadap para korban. (Fik/M-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya