Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
LEMBAGA pemantau hak asasi manusia (HAM), Imparsial, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera merealisasikan ide penggunaan body cam atau kamera tubuh pada anggota Polri ketika bertugas. Hal ini dilakukan untuk memastikan akuntabilitas pelaksanaan tugas Polri.
"(Body cam) diperlukan sebagai deterrence guna mencegah pelanggaran, termasuk penggunaan kekuatan berlebihan,” kata Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra, Selasa (10/12).
Meski reformasi polisi pasca-1998 telah menghasilkan sejumlah capaian positif, seperti pemisahan TNI/Polri dan pembentukan lembaga pengawas, namun sejumlah agenda reformasi yang tersisa masih belum terlaksana, salah satunya mengentaskan kultur kekerasan di tubuh kepolisian.
Diketahui, belum lama ini masyarakat dikejutkan dengan berbagai kekerasan yang melibatkan anggota kepolisian, mulai dari kasus penembakan di Semarang hingga penembakan warga sipil di Lampung Timur. Kedua peristiwa tersebut menimbulkan tewasnya dua warga sipil.
"Menjelang hari HAM saja, Imparsial mencatat ada dua peristiwa excessive use of force yang menjadi perhatian publik, yaitu kasus penembakan di Semarang dan di Lampung Timur," ujarnya.
Oleh karena itu, menurut Ardi, pimpinan Polri harus mengubah kultur kekerasan itu di tubuh kepolisian.
"Pada titik ini, dalam jangka pendek, Kapolri harus menindak tegas dan mengusut pidana para pelaku secara transparan dan akuntabel," ucapnya.
Selain itu, Ardi mengatakan, Kapolri juga harus melakukan evaluasi terhadap seluruh izin penggunaan senjata api oleh anggota Polri. Evaluasi tersebut dapat berupa tes mental dan psikologi ulang yang dilakukan secara berkala kepada seluruh anggota kepolisian tanpa terkecuali.
"Hasil tes mental dan psikologi yang dilakukan tersebut harus dijadikan dasar apakah anggota kepolisian tersebut diperkenankan menggunakan senjata api atau tidak," tuturnya. (Fik/M-3)
Semangat KUHAP baru adalah menciptakan keseimbangan antara kepentingan negara, hak korban, dan hak tersangka secara proporsional.
Pahami 10 butir Sila Kedua Pancasila sesuai TAP MPR No. I/MPR/2003 dan cara mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari serta dunia digital tahun 2026.
ANGGOTA Komisi XIII DPR RI Mafirion, mengkritik kebijakan penonaktifan sekitar 11 juta kepesertaan BPJS Kesehatan segmen PBI berpotensi melanggar ham
Liam, 5, dan ayahnya akhirnya dibebaskan dari pusat penahanan Texas setelah perintah darurat hakim federal. Kasus ini memicu kecaman nasional terhadap kebijakan ICE.
Gelombang protes imigrasi meluas di AS. Meski jatuh korban jiwa dan protes masif, hakim federal izinkan operasi imigrasi besar-besaran di Minnesota berlanjut.
Dalam koridor pembatasan HAM, tidak ada alasan untuk kepentingan nasional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved