Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Jakarta Jadi Target Peredaran Narkoba Afghanistan

Siti Yona Hukmana
20/11/2024 23:03
Jakarta Jadi Target Peredaran Narkoba Afghanistan
Jakarta Jadi Target Peredaran Narkoba Afghanistan(medcom/Siti Yona)

POLISI mengungkap Jakarta menjadi target peredaran narkoba internasional, khususnya Afghanistan. Pasalnya, harga jual di Indonesia lebih mahal dibandingkan Afghanistan yang merupakan daerah konflik.

"Harga sabu di Afghanistan ini sangat murah. Kalau dibandingkan dengan di Jakarta, ini salah satu yang memotivasinya," kata Direktru Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (20/11).

Donald menyebut harga jual sabu di Jakarta naik hingga miliaran rupiah dari harga asli di Afghanistan. Oleh karena itu, para bandar memasarkan barang haram tersebut di Jakarta.

"Di Jakarta ini memang harga sabu, yang selama ini kita ketahui, ini 1 gram bisa sampai Rp2 juta. Tentu ini tidak luput, ini salah satu yang membuat daya tariknya itu. Jadi, harga sabu di sini kalau dibandingkan dengan di Afganistan itu mungkin 1 kg hanya Rp75 juta. Tapi, kalau di Indonesia, itu bisa sampai Rp1,5 miliar, bahkan Rp2 miliar," terang Donald.

Polda Metro Jaya membongkar peredaran narkoba jenis sabu jaringan Afghanistan seberat 389 kg atau senilai Rp583 miliar. Barang haram ini ditemukan wilayah Cengkareng, Jakarta Barat tepatnya 500 meter dari Kampung Ambon pada Minggu, 17 November 2024.

Barang haram itu dikirim dari Afghanistan ke Indonesia lewat jalur laut. Setelah itu, melewati jalur darat, mulai dari Aceh sampai Jakarta.

Dalam kasus ini, polisi menangkap dua pelaku Muhammad Saidi, 30 dan Cecep Ripandi, 34. Mereka bukan hanya kurir, melainkan juga kaki tangan pengendali narkoba. Saat ini, penyidik sudah membentuk tim khusus untuk memburu sang pengendali narkoba tersebut.

Kedua pelaku telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya