Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Bos Perusahaan Animasi Paksa Karyawan Kerja 7 Hari

Ficky Ramadhan
19/9/2024 13:23
Bos Perusahaan Animasi Paksa Karyawan Kerja 7 Hari
Ilustrasi.(Freepik)

BOS PT Brandoville Studios, CL, memperlakukan karyawannya dengan semena-mena. Salah satunya yaitu jatah libur para karyawannya dipotong. Tindakan sadis bos perusahaan animasi itu terungkap berdasarkan keterangan yang disampaikan korban inisial CS kepada penyidik.

"Korban mengalami tindakan yang membuat diri korban merasa terbebani. Ada tindakan tindakan terlapor terhadap korban di antaranya tidak membayar jam lembur, kemudian terlapor diduga sering menyuruh korban masuk kerja 7 hari berturut-turut setiap bulan. Terkadang korban tidak diperbolehkan untuk pulang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, dikutip Kamis (19/9).

Ade Ary mengatakan, korban CS membuat dua laporan terkait dengan hal yang dialami selama bekerja di PT Brandoville Studios. Laporan pertama mengenai dugaan kekerasan disertai ancaman yang dilakukan oleh Bos CL kepada mantan karyawannya. Laporan dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada 5 September 2024.

Baca juga : Tanggapan Warga atas Inisiasi Pengaturan Jam Kantor di Jakarta

Sementara laporan lain terkait dugaan bos CL melakukan pelanggaran Undang-Undang Cipta Kerja. Laporan ini dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 15 September 2024.

Dalam perkara ini, sangkaannya Pasal 78 ayat 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan atau Pasal 79 ayat 1 dan ayat 20 dan atau Pasal 187 juncto Undang-undang RI Nomor 13 Tahun 2003 juncto Pasal 187 ayat 1. "Ini sedang didalami dua laporan yang kami terima," ucapnya.

Ade Ary menjamin kepolisian akan mengusut tuntas kedua laporan korban. Dia menepis proses penanganan berjalan lamban.

"Kami jamin proses akan ditangani secara tuntas oleh Polres Jakpus dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya," tuturnya. (Z-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya