Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa pemberian Bantuan Operasional Tempat Ibadah (BOTI) yang telah dialokasikan sejak 2019 terus berlanjut hingga sekarang kepada semua agama, baik untuk tempat ibadah maupun petugas yang mengurus tempat ibadah.
"Bantuan operasional berupa insentif serta alokasi anggaran operasional. Bantuan tersebut digunakan untuk semua rumah ibadah dan disesuaikan dengan kebutuhan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi DKI Jakarta Suharini Eliawati di Jakarta, hari ini.
Selain menerima BOTI, pengurus tempat ibadah juga mendapatkan insentif, seperti insentif untuk marbot, imam masjid, guru ngaji, pengurus gereja, termasuk pendeta, koster dan guru Sekolah Minggu.
"Penerima BOTI tahun 2023 untuk masjid sebanyak 3.300 dan mushala sebanyak 3.000. Untuk tahun 2024 ada peningkatan, terdiri dari 3.350 masjid dan 3.350 mushala," katanya.
Sedangkan jumlah penerima BOTI gereja tetap sama dengan tahun sebelumnya, yaitu 1.379 gereja.
Suharini menjelaskan, peningkatan penerima BOTI pada 2024 telah melalui kajian dan penyesuaian kebutuhan alokasi untuk para penerima.
Ketua Umum Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Babut Thayib, H. Rasidin mengatakan, penyaluran BOTI kepada para pengurus masjid di Jalan Papanggo 2D RT 007/03 Kelurahan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara, tersebut sangat membantu.
"Program dan bantuan tersebut sangat membantu guna kelancaran operasional kami. Semoga program tersebut dapat berkelanjutan," ungkap Rasidin.
Senada dengan Rasidin, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi DKI Jakarta, KH Makmun Al Ayubi menjelaskan, bantuan yang diterima para pengurus masjid tidak hanya berupa BOTI. Banyak program yang diikuti oleh para pengurus masjid, di antaranya pelatihan imam dan muadzin.
"Para kader khatib mengikuti banyak program, seperti pelatihan imam dan muadzin bersanad bagi para imam dan muazdin masjid. Petugas pemulasaraan jenazah juga mendapatkan program pelatihan agar lebih profesional," kata Makmun.
Makmun berharap kerja sama antara DKI Jakarta beserta seluruh jajaran dengan pimpinan DMI, baik tingkat Provinsi DKI Jakarta maupun nasional dapat terus berjalan.
Pimpinan Cabang DMI di 44 kecamatan serta pimpinan Ranting DMI di 267 kelurahan dapat beraktivitas dengan baik melalui program ini. "Program ini juga banyak menggelar kegiatan-kegiatan yang dapat mencerdaskan umat dan bangsa," kata Makmun.(Ant/P-2)
Bentrokan terjadi antara satpol pp dengan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu 2 Juli 2025. Bentrokan dipicu adanya penertiban yang menyasar pedagang.
Polemik seputar pajak hiburan untuk olahraga padel mengemuka. Masyarakat masih mempertanyakan pihak mana yang akan menanggung beban pajak tersebut.
Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), kebijakan ini memungkinkan wajib pajak hanya membayar pokok pajak tanpa dikenai denda atau bunga keterlambatan.
Ajang lari bergengsi BTN Jakarta International Marathon (BTN Jakim) 2025 resmi digelar pada Minggu (29/6) dengan partisipasi sebanyak 31.000 pelari dari 51 negara.
Pemprov DKI Jakarta sangat tertinggal dengan daerah lain, padahal secara historis Jakarta adalah pelopor dalam kebijakan dan regulasi KTR di Indonesia.
Pajak hiburan di DKI Jakarta yang kini mencapai 40 persen dinilai sangat membebani, apalagi ditambah wacana pelarangan merokok melalui Raperda KTR.
Sebelum meninjau rumah ibadah, Oloan bersama rombongan berhenti melihat tim BPBD dan TNI yang saat itu sedang menangani pohon tumbang akibat puting beliung
Jenis Tempat Ibadah Berdasarkan Agamanya. Temukan beragam tempat ibadah dari berbagai agama di dunia. Pelajari arsitektur unik, fungsi spiritual, dan sejarahnya yang kaya.
Jelajahi harmoni spiritual Indonesia! Temukan keberagaman tempat ibadah agama, cerminan toleransi & kekayaan budaya Nusantara.
KAPOLDA Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto mengatakan pihaknya akan memaksimalkan keamanan saat Ibadah natal agar berjalan aman.
Lantas, seperti apa aturan pendirian tempat ibadah di Indonesia dan apa alasan di balik persyaratan tersebut?
KPU tak membolehkan para peserta pilkada jika melakukan kampanye, dan menempel bahan kampanye di tempat ibadah
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved