Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PENGAMAT Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai pihak Rumah Sakit (RS) Medistra bisa menempuh jalur hukum terkait persoalan pelarangan penggunaan hijab yang viral beberapa waktu lalu.
Hal itu dilakukan jika memiliki bukti kalau yang dituduhkan tidak benar.
"RS Medistra harus melakukan gugatan hukum kalau memang merasa dirugikan dan mempunyai bukti," ujar Trubus saat Selasa (10/9/2024).
Baca juga : RS Medistra Bertemu F-PKS DPRD DKI Klarifikasi soal Larangan Hijab
Menurutnya, RS Medistra menjadi pihak yang paling dirugikan dalam hal tersebut. Pasalnya, berimbas pada citra dan penilaian buruk masyarakat terhadap RS Medistra.
"Kalau memang tidak terbukti (pelarangan penggunaan hijab) berarti ada penyebaran berita bohong dong. Ada penyebaran berita bohong yang menyebabkan pihak RS Medistra yang dirugikan, itu kan pencemaran nama baik," tegas Trubus.
"Fitnah kan pencemaran nama baik, artinya ada pelanggaran pidana di situ kalau memang punya bukti," sambungnya.
Baca juga : Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 59 tentang Kewajiban Hijab dalam Islam
Ia mengungkap bahwa tidak mungkin suatu instansi membuat kebijakan kontroversial seperti melarang penggunaan hijab di Rumah Sakit (RS). Sebab, penggunaan hijab di Indonesia sudah mendapat jaminan dari negara.
Menurutnya, polemik RS Medistra yang dituduh melarang pegawai menggunakan hijab di lingkungan kerja sangat mustahil. Karena, tentu berdampak pada pelayanan RS tersebut.
"Ya enggak ada Rumah Sakit menggunakan kebijakan seperti itu (larangan menggunakan hijab), tidak mungkin. Di Jakarta enggak ada Rumah Sakit yang melarang menggunakan hijab atau simbol-simbol," ungkap dia.
Baca juga : Aturan Masa Cuti Kepala Daerah Digugat ke MK
"Jadi kalau Rumah Sakit kan tempat pelayanan umum, jadi masyarakat atau siapapun dapat mengakses," tambahnya.
Di sisi lain, Pengamat Kebijakan Publik dari Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul menilai, polemik larangan berhijab calon karyawan RS Medistra merupakan hal sepele untuk mencari sensasi semata. Padahal, katanya, polemik itu bisa dituntaskan dengan duduk bersama antara calon karyawan dan manajemen terkait.
"Nah sekarang menjadi ramai itu karena sekarang orang lebih senang melakukan publisitas, alias no viral no justice menggelembungkan opini keluar apalagi jilbab ini kan kalau sudah digelembungkan di luar bisa menjadi perhatian publik. Padahal esensinya sepele, duduk bersama saya kira selesai," kata Adib.
Baca juga : Sean "Diddy" Combs Ajukan Mosi untuk Membatalkan Gugatan Pelecehan Seksual
Lebih lanjut, perusahaan memiliki tata tertib masing-masing yang telah disepakati antara manajemen dengan penerima kerja. Dalam hal ini, RS Medistra telah mengklarifikasi polemik larangan berhijab dan membantah adanya isu tersebut.
"Urusan tata tertib perusahaan itu ya urusan pemberi kerja dan urusan penerima kerja yang lazim, yang lumrah yang sering terjadi. Penerima kerja alias karyawan, ya tawar menawar posisinya agak rendah ketimbang pemberi kerja atau perusahaan. Ini kan ada termaktub dalam sebuah peraturan," jelasnya.
Sebelumnya, Direktur Utama RS Medistra Agung Budisatria memberikan klarifikasi atas dugaan pelarangan hijab di rumah sakitnya yang viral di media sosial. Dia meminta maaf dan menyatakan terjadi kesalahpahaman dari proses wawancara yang dilakukan oleh salah satu karyawannya.
Agung juga menerangkan, RS Medistra memiliki peraturan kepegawaian yang mengatur tentang standar dan perilaku yang sama sekali tidak melarang karyawannya mengenakan hijab. Bahkan, banyak dokter, perawat, dan karyawan lainnya di RS Medistra yang memakai jilbab.
Manager Sumber Daya Manusia (SDM) RS Medistra Jakarta Selatan, Markus Triyono menuturkan, penyediaan fasilitas ibadah untuk membuktikan bahwa rumah sakit menghargai keberagaman keyakinan yang ada di Jakarta. Tidak dipungkiri, Jakarta diisi oleh masyarakat heterogen, yang memiliki ragam perbedaan mulai dari bahasa, suku, budaya, ras, agama dan profesi sekalipun.
"Kami memiliki masjid dan musala yang selama ini selalu digunakan oleh seluruh karyawan untuk melaksanakan kegiatan keagamaan," tuturnya. (Far/P-3)
Surat Al-Ahzab ayat 59 merupakan salah satu ayat dalam Al-Qur’an yang menjadi dasar kewajiban berhijab bagi perempuan Muslim.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved