Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
PENYIDIK Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap pemeran pria berinisial AP, 27, dalam kasus video asusila Audrey Davis (AD), 24.
"Telah ditangkap satu orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan pornografi yang secara eksplisit memuat persenggamaan, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, " kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin (12/8).
Ade Safri menjelaskan tersangka AP dilakukan penggeledahan di rumah kediamannya, Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur pada Jumat (9/8)
"Pelaksanaan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan dimulai pukul 21.30 WIB hingga pukul 01.00 WIB tanggal 10 Agustus 2024," ucapnya.
Ade Safri menjelaskan setelah dilakukan penggeledahan dan penyitaan atas beberapa barang bukti yang terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi, selanjutnya dilakukan klarifikasi terhadap AP di ruang periksa penyidik Subdit Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Baca juga : Polisi Temukan Bukti Baru Setelah Audrey Davis Akui Jadi Pemeran Video Syur
Selanjutnya penyidik mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap tersangka AP dan dilanjutkan dengan pemeriksaan AP sebagai tersangka dengan didampingi oleh kuasa hukum/PH, " ucapnya.
Ade Safri menambahkan barang bukti yang disita saat penggeledahan yaitu dua buah ponsel, satu unit laptop, satu akun email dan satu buah flashdisk yang berisikan konten bermuatan melanggar kesusilaan dan atau pornografi. Tersangka merupakan orang pertama yang menyebarkan video asusila tersebut.
"Tersangka kemudian dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, " katanya.
Menurut Pasal 45 ayat (1) UU 1/2024 tersangka berpotensi dipidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar. (Ant/P-5)
Audrey Davis, sempat diancam oleh tersangka AP, 27, yang merupakan mantan pacarnya sebelum video syur tersebut disebar di media sosial.
Pemeran pria yang merekam video porno yang di dalam adegannya melibatkan Audrey Davis dilakukan tanpa izin.
Polisi menyebutkan motif tersangka AP yang juga pemeran pria menyebarkan video porno Audrey Davis (AD), 24, adalah sakit hati.
POLISI mengaku mendapat bukti baru dalam kasus video syur Audrey Davis, putri dari musisi David Bayu atau David Naif yang viral di media sosial.
Audrey Davis, yang ditemani sang ayah, David Bayu, dan pengacaranya, juga menyerahkan sejumlah dokumen kepada penyidik untuk mempermudah penyidikan.
Album yang berisi delapan lagu ini, sudah digarap David sejak dua tahun yang lalu. Menurut vokalis Naif itu, album tersebut berisi curahan hatinya selama masa pandemi covid-19.
David mengatakan imej Naif sudah melekat pada dirinya sejak lama. Menurutnya, hal tersebut tidak mudah untuk dihilangkan dalam waktu singkat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved