Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
SEJUMLAH anggota Polri menghebohkan publik dengan kasus tewas mengenaskan. Pengamat menilai beberapa aparat itu tewas akibat tersangkut judi online dan pinjaman online (Pinjol)
"Beberapa kasus kematian sia-sia personel kepolisian, indikasinya karena terjebak judi online, kemudian terjerat pinjol," kata pengamat kepolisian Bambang Rukminto di Jakarta, Selasa, (11/6).
Bambang menyoroti kasus yang menewaskan anggota Polres Jombang Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW). Rian tewas akibat dibakar istri yang juga seorang anggota Polri Briptu Fadhilatun Nikmah (FN) di Asrama Polisi Mojokerto, Sabtu, 8 Juni 2024. Sang istri yang merupakan polisi wanita (Polwan) di Polres Mojokerto itu naik pitam karena mengetahui uang habis dipakai untuk judi online.
Baca juga : Psikolog Forensik Desak Polri Buka Data Anggota Kecanduan Judi Online
Sebelum kasus di Mojokerto ini, publik juga pernah dihebohkan dengan kasus bunuh diri ajudan pribadi Kapolda Kalimantan Utara, Brigpol Setyo Herlambang di rumah dinas pada Jumat, 22 September 2023, dan personel Satlantas Polresta Manado Brigadir Ridhal Ali Tomo yang menembak dirinya di Jakarta. Menurut Bambang, kasus-kasus bunuh diri yang terjadi itu indikasinya juga dampak dari judi online dan terjerat pinjol.
"Mengapa itu bisa terjadi ? Kesejahteraan personel sebenarnya sudah memadai, hanya saja karena bergaya hidup hedon, membuat pendapatan mereka selalu kurang," ujar Bambang.
Akibatnya, kata dia, para anggota itu mencari uang dari sumber-sumber yang tidak jelas. Di sisi lain, Bambang memandang manajemen sumber daya manusia (SDM) juga tidak efisien, yang mengakibatkan pembagian tugas antar personel tidak merata.
Baca juga : 3.125 Pelaku Judi Online Ditangkap Selama 2023-2024
"Ada yang sibuk, ada yang kurang kegiatan. Di sisi lain secara kelembagaan karena kontrol dan pengawasannya yang lemah," ucapnya.
Bambang menyebut ada beberapa faktor penyebab personel terjebak judi online (judol). Pertama, karena personel tidak disiplin dan lemah mental. Kedua, organisasi yang tak mampu memastikan etik dan disiplin anggotanya karena pengawasannya tidak efektif.
Selain itu, Bambang menilai pemberantasan judol tak bergerak dari kasus-kasus receh, malah memakan korban personel kepolisian sendiri. Padahal, kata dia, kemampuan dan prasarana kepolisian sudah sangat mumpuni.
Baca juga : Masyarakat Harus Hati-Hati di Tengah Hiruk-Pikuk Dunia Digital
Namun, terkendala regulasi terkait dengan pola kejahatan siber yang stateless dan borderless. Begitu pula hambatan dari kemauan dan integritas personel.
"Termasuk tidak adanya sistem kontrol dan pengawasan yang tidak bisa memastikan pelaksanaan penegakan aturan itu berjalan dengan benar," terang dia.
Terkait kasus pembakaran suami oleh polwan di Mojokerto, kata Bambang, memperlihatkan bahwa polwannya arogan dan polisi laki-laki tidak menjalankan kewenangannya sebagai penegak hukum dengan benar. Malah menjadi pelanggar hukum dengan bermain judi online.
Baca juga : LKDI Hadir untuk Memblokade Ancaman Kejahatan Dunia Digital
Kedua hal itu disebut menunjukan lemahnya pembinaan mental anggota Polri. Dia mengakui secara kelembagaan memang nyaris tidak ada satuan pengaduan yang independen terkait problematika anggota.
Belum lagi, kata Bambang, kultur di kepolisian yang sangat patriarki. Dengan begitu, tak menutup kemungkinan keluhan-keluhan anggota polisi wanita ataupun bhayangkari istri anggota terabaikan.
"Sementara itu, alih-alih memikirkan kesejahteraan dan kesehatan mental anggota, maupun membangun organisasi Polri yang profesional, elit kepolisian malah sibuk mencari jabatan di K/L lain," pungkas dia. (Z-8)
Orang dengan trauma membutuhkan suatu pelampiasan yang bisa membuatnya senang dengan intensitas yang besar, maka itu mereka lebih mudah kecanduan.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar menegaskan bahwa rekening penerima bantuan sosial yang bermain judi online (judol) otomatis ditutup.
Judi dengan berbagai bentuknya termasuk dosa besar. Hal ini karena permainan judi termasuk dalam kategori gharar, yaitu transaksi yang mengandung unsur ketidakpastian.
PPATK mengungkap ada 571.410 NIK penerima bantuan sosial terindikasi terlibat judol.
Temuan PPATK dari penelusuran data 2024, mengungkap bahwa nilai transaksi judol oleh penerima bansos, mencapai Rp957 miliar.
Pemerintahakan mencabut pemberian bantuan sosial (bansos) bagi para penerima manfaat yang terbukti menggunakannya untuk bermain judi online (judol).
Jumlah total rekening yang dilaporkan mencapai 267.962 rekening, dengan nilai kerugian masyarakat tercatat sebesar Rp3,4 triliun.
Melalui integrasi layanan Privy, proses pendaftaran dan persetujuan pinjaman di PinjamanGo kini dapat dilakukan tanpa tatap muka, sepenuhnya secara online.
Akses terhadap fasilitas pembiayaan hunian yang terbatas menjadi salah satu hambatan terbesar dalam penyediaan rumah bagi masyarakat Indonesia
Laju pertumbuhan ini jauh melampaui pertumbuhan kredit perbankan yang hanya mencapai 8,88% secara tahunan dan cenderung terus melambat sepanjang tahun.
Kajian Core Indonesia menunjukkan, pemanfaatan fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) didominasi untuk keperluan usaha.
OJK mencatat adanya peningkatan dalam penyaluran pinjaman melalui layanan fintech peer-to-peer lending (P2P lending) atau pinjaman online (pinjol), serta skema pembiayaan buy now pay later
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved