Headline

PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.  

Fokus

Pendidikan kedokteran Indonesia harus beradaptasi dengan dinamika zaman.

Polda Metro Jaya Dalami Kasus Sekjen PIDP Hasto Kristiyanto

Ficky Ramadhan
06/6/2024 20:29
Polda Metro Jaya Dalami Kasus Sekjen PIDP Hasto Kristiyanto
Sekjen PDIP Hasto Kr(MI / Usman Iskandar)

POLDA Metro Jaya angkat bicara soal pemanggilan terhadap Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengaku pihaknya masih mendalami kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait wawancara Hasto di salah stasiun televisi swasta itu.

"Kita dalami dulu," kata Wira kepada wartawan, Kamis (6/6).

Baca juga : Hasto Penuhi Panggilan KPK

Meski begitu, Wira tidak merinci lebih jauh perihal kasus tersebut. Wira hanya menyebut kalau Hasto dilaporkan terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan penghasutan.

Wira juga enggan membeberkan sudah berapa saksi yang diperiksa, termasuk kemungkinan pemanggilan Hasto lagi.

"Ada masalah ITE juga ada, kemudian masalah penghasutan ya. Nanti kita akan informasikan lebih lanjut," ujarnya.

Baca juga : Dipanggil KPK, PDIP Pastikan Hasto Kristiyanto Hadir

Diketahui sebelumnya, berdasarkan surat undangan klarifikasi yang beredar dengan nomor B/13674/V/RES.1.24./2024/Ditreskrimum, tertanggal 29 Mei 2024, pemeriksaan terhadap Hasto Kristiyanto didasari adanya dua laporan polisi atau LP.

Rujukan: Laporan Polisi Nomor LP/B/1735/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 26 Maret 2024; dan Laporan Polisi Nomor LP/B/1812/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 31 Maret 2024.

Tak hanya itu, dasar pemeriksaan Hasto juga didasari dengan adanya dua surat perintah penyelidikan nomor SP.Lidik/1463/III/RES.1.24./2024/Ditreskrimum, tanggal 27 Maret 2024 dan SP.Lidik/1506/IV/RES.1.24./2024/Ditreskrimum, tanggal 2 April 2024.

Pemeriksaan itu terkait dugaan penghasutan dan/atau menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang membuat berita bohong seperti yang dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 28 Ayat (3) junto Pasal 45A ayat (3) UU ITE. (Z-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya