Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Heru Usulkan Rancangan APBD 2024 Sebesar Rp81,58 Triliun

Putri Anisa Yuliani
05/10/2023 16:47
Heru Usulkan Rancangan APBD 2024 Sebesar Rp81,58 Triliun
Pj Gubernur Jakarta Heru Budi(Ist )

PEMPROV DKI Jakarta dalam rapat paripurna hari ini mengusulkan Rancangan APBD 2024 sebesar Rp81,58 triliun. Angka ini kata Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono naik sebesar Rp2,58%.

Heru menyampaikan, anggaran Belanja Daerah yang diusulkan agar digunakan untuk anggaran prioritas pembangunan di antaranya penanggulangan banjir sebesar Rp2,85 triliun atau 4% dari total Belanja Daerah. Kemudian ada anggaran untuk akselerasi pertumbuhan ekonomi sebesar Rp1,5 triliun atau Rp2% dari total Belanja Daerah.

"Percepatan Penurunan Stunting sebesar Rp1,87 triliun 3% dari total Belanja Daerah. Lalu penanganan kemacetan sebesar Rp6,9 triliun atau 10% dari total Belanja Daerah," ucap Heru di ruang rapat paripurna Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (5/10).

Baca juga: Wakil Camat Gambir Akui masih Banyak Sampah di Kawasan Dekat Istana Negara

Selain itu, Pemprov DKI juga mengalokasikan penanggulangan kemiskinan Rp7,77 triliun atau 11% dari total Belanja Daerah serta penguatan nilai demokrasi Rp872 miliar atau 1% dari total Belanja Daerah.

Dalam usulan RAPBD 2024 ini Heru menargetkan Pendapatan Daerah sebesar Rp72,34 triliun atau mengalami kenaikan sebesar 2,42% dibandingkan dengan RAPBD 2023 sebesar Rp70,63 triliun.

Baca juga: Heru Jamin Netralitas ASN Pada Pemilu 2024

Pendapatan Daerah diharapkan berasal dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp52,37 triliun; Pendapatan Transfer sebesar Rp19,25 triliun, serta Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp722,12 miliar.

Rencana Pendapatan Asli Daerah diharapkan dari Pajak Daerah sebesar Rp46,24 triliun; Retribusi Daerah sebesar Rp483,03 miliar; Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan sebesar Rp823 miliar, serta Lain- lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah sebesar Rp4,82 triliun.

Sedangkan Pendapatan Transfer diharapkan sebesar Rp19,25 triliun yang berasal dari transfer pemerintah Pusat.

Selanjutnya, untuk Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah diharapkan sebesar Rp722,12 miliar, berasal dari Pendapatan Hibah Pemerintah Pusat untuk pembangunan MRT dan pendapatan hibah dari Jasa Raharja.

"Belanja Daerah pada RAPBD 2024 direncanakan sebesar Rp71,82 triliun. Rencana Belanja Daerah tersebut terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer," kata Heru.

Belanja Daerah yang digunakan untuk pemenuhan urusan wajib antara lain untuk urusan pendidikan sebesar Rp17,15 triliun atau 23,88% dan untuk urusan kesehatan sebesar Rp10,45 triliun atau 20,14%.

"Adapun alokasi belanja untuk prioritas bidang pendidikan dan bidang kesehatan sebagai 'mandatory spending' telah melampaui batas minimal 20% dan 10% dari RAPBD 2024," imbuhnya.

Sementara itu, eksekutif juga menyampaikan penjelasan terkait Pembiayaan Daerah: Penerimaan Pembiayaan pada RAPBD 2024 direncanakan sebesar Rp9,24 triliun yang berasal dari SiLPA tahun sebelumnya dengan proyeksi sebesar Rp3,83 triliun dan Penerimaan Pinjaman Daerah sebesar Rp5,41 triliun berupa Penerusan Pinjaman dalam rangka Pembangunan MRT Jakarta sebesar Rp4,4 triliun dan penerimaan pinjaman yang direncanakan dari PT SMI yang akan digunakan dalam rangka penanggulangan darurat sampah untuk Pembangunan konstruksi Refuse Derived Fuel (RDF) sebesar Rp1 triliun.

Pengeluaran Pembiayaan direncanakan sebesar Rp9,77 triliun yang dialokasikan kepada Badan Usaha Milik Daerah berupa Penyertaan Modal Daerah sebesar Rp7,9 triliun, diantaranya digunakan untuk pembangunan infrastruktur MRT Phase II sebesar Rp5,12 triliun dan LRT Koridor I/b sebesar Rp2,58 triliun.

Pengeluaran Pembiayaan lainnya berupa Pembayaran Cicilan Pokok Utang yang Jatuh Tempo sebesar Rp1,86 triliun untuk pembayaran utang pokok JEDI dan Utang Pokok PEN.

"Saya berharap penjelasan ini dapat membantu pembahasan pada rapat Komisi, sehingga Dewan dan Eksekutif dapat bersinergi menyelesaikan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 sesuai jadwal yang telah disepakati bersama," tuturnya. (Put/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya