Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KEPALA Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan tidak ada bus hasil pengadaan korupsi di antara 417 bus bekas TransJakarta yang akan dilelang. Bus pengadaan kasus korupsi yang dilakukan oleh mantan Kadishub DKI Jakarta Udar Pristoni tidak pernah dibayar oleh Pemprov DKI sehingga tidak dioperasikan.
"Sementara yang kasus itu kan tidak jadi dibayarkan oleh Pemprov DKI. Sementara yang 417 bus mau dihapus itu yang sudah selesai usia pakainya oleh TransJakarta dan diusulkan untuk dihapuskan," tutur Syafrin di Terminal Kampung Rambutan, kemarin.
Ia menjelaskan, bus TransJakarta umumnya memiliki masa pakai 5 tahun. Bila ada bus yang target kilometernya belum tercapai, kontrak pemakaian bus akan diperpanjang hingga 7 tahun.
Baca juga: Data Dishub DKI Tidak Akurat, Rapat Penghapusan 417 Bus Transjakarta Ditunda
Setelahnya, bus akan dianggap masa habis pakai dan dilelang. Total 417 bus yang akan dilelang itu sebelumnya dibeli oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk dioperasikan oleh PT TransJakarta saat BUMD itu masih berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Bus-bus itu rata-rata beroperasi pada 2003 hingga 2013 silam.
Nilai 417 bus yang akan dilelang itu Rp21,3 miliar. Syafrin mengungkapkan, ia telah mengusulkan penghapusan aset bus sejak 2018 lalu melalui Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD). Menurut Permendagri No 16/2016, pemindahtanganan Barang Milik Daerah selain tanah atau bangunan dengan nilai lebih dari Rp5 miliar harus dengan persetujuan DPRD dan diajukan oleh gubernur.
Baca juga: Dipreteli Pencuri, Bus Transjakarta Sisa Rangka
"Tapi mekanismenya Dishub usulkan ke BPAD, BPAD usulkan ke dewan," imbuhnya.
Di sisi lain, sebelumnya pada rapat di Komisi C terkait pembahasan pertama permohonan penghapusan aset bus itu, Komisi C bersepakat belum menyetujuinya dan hendak mengecek secara langsung kondisi bus. Namun, sudah satu bulan sejak rapat tersebut, belum ada tindak lanjut dari Komisi C. Nasib penghapusan aset bus itu pun menggantung.
"Ya memang sudah lama. Sampai sekarang belum ada penjadwalan cek lapangan. Kami kan sifatnya mendampingi teknis. Tapi nanti kami akan koordinasikan lagi," tegasnya.
Sebelumnya, Dishub DKI mengusulkan penghapusan aset 417 bus Transjakarta. Namun, dalam pembahasan dengan Komisi C, belum ada persetujuan penghapusan aset karena dikhawatirkan ada bus hasil kasus korupsi mantan Kadishub DKI Udar Pristono di antara bus-bus tersebut. Komisi C pun ingin melakukan pemeriksaan lapangan terhadap bus itu. Diketahui, 417 bus itu tersebar di beberapa titik di antaranya di Terminal Pulogebang dan Terminal Pulogadung. (Z-10)
SEKRETARIS Komisi C, Yusuf, mengungkapkan pihaknya berencana bakal menjadwalkan pemeriksaan langsung terhadap bus-bus bekas TransJakarta yang akan dilelang usai Lebaran nanti.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menekankan pentingnya upaya menjaga barang hasil rampasan kasus rasuah. itu harus dilakukan demi memaksimalkan pengembalian kerugian negara.
Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama mengundang sejumlah maskapai nasional dan perusahaan penerbangan Arab Saudi untuk mengikuti prosesnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang barang rampasan terkait tindak pidana rasuah. Aset yang dipasarkan merupakan gabungan dari banyak terpidana.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melelang barang milik terpidana kasus rasuah. Kali ini, tanah milik mantan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud yang dipasarkan.
KPK) kembali melelang barang rampasan milik koruptor. Sebanyak 14 mobil milik mantan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Rohadi dipasarkan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pentingnya upaya merawat barang sitaan hasil korupsi. Langkah tersebut harus dilakukan untuk menjaga nilai jual saat barang-barang dilelang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved