Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
DINAS Lingkungan Hidup DKI Jakarta menargetkan tahun ini akan melakukan sosialisasi kewajiban pengolahan sampah mandiri pada 500 perusahaan dan pusat perbelanjaan.
Hal ini sesuai Peraturan Gubernur No 102 tahun 2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan. Peraturan ini adalah salah satu pendukung untuk mewujudkan pengurangan sampah di DKI Jakarta sesuai dengan Kebijakan Strategi Nasional (Jakstranas) sebagaimana tercantum di dalam Peraturan Presiden No 97 tahun 2017.
"Kami sudah membina, sudah mulai fokus tahun kemarin di 150 mall dan tahun ini rencananya ada 500 perkantoran dan pusat belanja yang akan terus kita edukasi supaya penerapan Pergub 102/2021 ini bisa berjalan," kata Kepala Dinas LH DKI Jakarta Asep Kuswanto di Jakarta, Kamis (23/2).
Pengelolaan sampah secara mandiri, wajib dilakukan di dalam area kawasan dan perusahaan yang menjadi tanggung jawabnya. Pemilahan dan pengumpulan sampah wajib dilakukan di sumber aktivitas sedangkan penanganan sampah dapat dilakukan sendiri atau dikerjasamakan dengan pelaku usaha pengelolaan sampah atau dengan BLUD pengelolaan sampah.
Di Provinsi DKI Jakarta, terdapat lebih dari 4.000 kegiatan usaha dengan dokumen Amdal atau UKL-UPL yang diamanatkan untuk melakukan pengelolaan sampah secara mandiri. "Iya, jadi pengolahan sampah di sumber yang memang di wajibkan bagi pengelola kawasan mandiri," tuturnya.
Asep mengatakan belum menerapkan sanksi kepada mall maupun perusahaan yang belum mengolah sampah secara mandiri. Pihaknya masih melakukan kajian terhadap sanksi yang akan diberikan.
Di sisi lain, untuk mall maupun perusahaan yang sudah melakukan pengolahan sampah secara mandiri akan diberikan insentif berupa pemotongan pajak. "Insentifnya (ada). Tapi kalau insentifnya mudah-mudahan ada pengurangan pajak. Sedang dihitung," tegasnya. (OL-12)
Upaya tampil glowing idealnya disertai dengan langkah-langkah menjaga kelestarian bumi. Berikut kiat untuk mewujudkannya.
Pengelolaan sampah di Masjid Salman ITB diawali dengan edukasi dan pembiasaan jemaah untuk mengurangi sampah
Sosialisasi penanganan sampah sudah dilakukan mulai dari kluster pendidikan, pusat perbelanjaan, hingga tempat ibadah
Lahan yang akan dikerjasamakan dengan Pemkab Sumedang berada di wilayah Cijeruk, Kabupaten Sumedang, yang potensial menjadi lahan tempat pembuangan akhir (TPA).
TPS Santiong akan menjadi proyek unggulan Kota Cimahi dalam pengelolaan sampah.
Rancangan PLTSa yang berlokasi di Kelurahan Rancanumpang, Kecamatan Gedebage, sudah dirancang sejak lama, akibat musibah longsornya TPA Leuwigajah
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved