Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
DINAS Lingkungan Hidup DKI Jakarta menargetkan tahun ini akan melakukan sosialisasi kewajiban pengolahan sampah mandiri pada 500 perusahaan dan pusat perbelanjaan.
Hal ini sesuai Peraturan Gubernur No 102 tahun 2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan. Peraturan ini adalah salah satu pendukung untuk mewujudkan pengurangan sampah di DKI Jakarta sesuai dengan Kebijakan Strategi Nasional (Jakstranas) sebagaimana tercantum di dalam Peraturan Presiden No 97 tahun 2017.
"Kami sudah membina, sudah mulai fokus tahun kemarin di 150 mall dan tahun ini rencananya ada 500 perkantoran dan pusat belanja yang akan terus kita edukasi supaya penerapan Pergub 102/2021 ini bisa berjalan," kata Kepala Dinas LH DKI Jakarta Asep Kuswanto di Jakarta, Kamis (23/2).
Pengelolaan sampah secara mandiri, wajib dilakukan di dalam area kawasan dan perusahaan yang menjadi tanggung jawabnya. Pemilahan dan pengumpulan sampah wajib dilakukan di sumber aktivitas sedangkan penanganan sampah dapat dilakukan sendiri atau dikerjasamakan dengan pelaku usaha pengelolaan sampah atau dengan BLUD pengelolaan sampah.
Di Provinsi DKI Jakarta, terdapat lebih dari 4.000 kegiatan usaha dengan dokumen Amdal atau UKL-UPL yang diamanatkan untuk melakukan pengelolaan sampah secara mandiri. "Iya, jadi pengolahan sampah di sumber yang memang di wajibkan bagi pengelola kawasan mandiri," tuturnya.
Asep mengatakan belum menerapkan sanksi kepada mall maupun perusahaan yang belum mengolah sampah secara mandiri. Pihaknya masih melakukan kajian terhadap sanksi yang akan diberikan.
Di sisi lain, untuk mall maupun perusahaan yang sudah melakukan pengolahan sampah secara mandiri akan diberikan insentif berupa pemotongan pajak. "Insentifnya (ada). Tapi kalau insentifnya mudah-mudahan ada pengurangan pajak. Sedang dihitung," tegasnya. (OL-12)
DI tengah tantangan pengelolaan sampah di wilayah pesisir Bekasi, sebuah transformasi nyata tengah berlangsung di Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Bekasi, Jawa Barat.
Pemerintah menyatakan akan membersihkan dan menata bangunan kumuh di sekitar TPA Sarimukti.
Penggunaan komposter memungkinkan masyarakat mengolah sampah organik menjadi kompos, mengurangi emisi metana, dan memperbaiki kualitas tanah secara lokal.
Program Adipura tidak lagi hanya menjadi simbol kota bersih, melainkan indikator strategis tata kelola persampahan modern, adil, dan berkelanjutan.
RDF Rorotan tetap menjadi salah satu strategi utama Pemprov DKI dalam mengatasi persoalan sampah, sembari menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi ke depan.
LEMBAGA Pemantau Penyimpangan Aparatur Daerah (LP2AD) menilai Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan bisa menjadi sebagai standar nasional dalam pengelolaan sampah perkotaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved