Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
DINAS Lingkungan Hidup DKI Jakarta menargetkan tahun ini akan melakukan sosialisasi kewajiban pengolahan sampah mandiri pada 500 perusahaan dan pusat perbelanjaan.
Hal ini sesuai Peraturan Gubernur No 102 tahun 2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan. Peraturan ini adalah salah satu pendukung untuk mewujudkan pengurangan sampah di DKI Jakarta sesuai dengan Kebijakan Strategi Nasional (Jakstranas) sebagaimana tercantum di dalam Peraturan Presiden No 97 tahun 2017.
"Kami sudah membina, sudah mulai fokus tahun kemarin di 150 mall dan tahun ini rencananya ada 500 perkantoran dan pusat belanja yang akan terus kita edukasi supaya penerapan Pergub 102/2021 ini bisa berjalan," kata Kepala Dinas LH DKI Jakarta Asep Kuswanto di Jakarta, Kamis (23/2).
Pengelolaan sampah secara mandiri, wajib dilakukan di dalam area kawasan dan perusahaan yang menjadi tanggung jawabnya. Pemilahan dan pengumpulan sampah wajib dilakukan di sumber aktivitas sedangkan penanganan sampah dapat dilakukan sendiri atau dikerjasamakan dengan pelaku usaha pengelolaan sampah atau dengan BLUD pengelolaan sampah.
Di Provinsi DKI Jakarta, terdapat lebih dari 4.000 kegiatan usaha dengan dokumen Amdal atau UKL-UPL yang diamanatkan untuk melakukan pengelolaan sampah secara mandiri. "Iya, jadi pengolahan sampah di sumber yang memang di wajibkan bagi pengelola kawasan mandiri," tuturnya.
Asep mengatakan belum menerapkan sanksi kepada mall maupun perusahaan yang belum mengolah sampah secara mandiri. Pihaknya masih melakukan kajian terhadap sanksi yang akan diberikan.
Di sisi lain, untuk mall maupun perusahaan yang sudah melakukan pengolahan sampah secara mandiri akan diberikan insentif berupa pemotongan pajak. "Insentifnya (ada). Tapi kalau insentifnya mudah-mudahan ada pengurangan pajak. Sedang dihitung," tegasnya. (OL-12)
Aktivis LBH Keadilan mendesak Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Banten untuk tidak menerima putusan begitu saja dan segera menyatakan banding.
TPST Utama ditargetkan bisa mengolah sampah 10-15 ton setiap harinya dengan sistem teknologi Refuse Derived Fuel (RDF).
Sudah cukup banyak kepala daerah yang bergerak cepat melakukan aksi kebersihan di wilayah masing-masing.
Kerja sama itu diharapkan bisa menangani masalah sampah sekaligus menghasilkan energi listrik.
Setiap kemasan plastik yang dipilah oleh warga dapat disetorkan ke bank sampah terdekat lalu dikonversi menjadi poin yang setara dengan tabungan emas di rekening tabungan emas Pegadaian.
PESISIR Kota Cirebon kembali dipenuhi tumpukan sampah. Kesadaran bersama diminta untuk bisa mengatasi permasalahan sampah. Tumpukan sampah terlihat di sepanjang pesisir pantai.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved