Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
POLDA Metro Jaya mencabut status tersangka mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Atallah Saputra yang tewas dalam insiden kecelakaan dengan AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pencabutan status tersangka itu diputuskan setelah dilakukan gelar perkara khusus yang dilakukan Bidang Hukum dan Bidang Propam Polda Metro Jaya.
Baca juga: OMG Salurkan Pakan Kucing dan Kandang untuk Cat Lovers Jakarta
"Mencabut surat ketetapan status almarhum (Hasya) dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka," kata Trunoyudo, ketika konferensi pers di kawasan BSD, Serpong, Tangerang Selatan, Senin (6/2).
Menindaklanjuti pencabutan status tersangka itu, Polda Metro Jaya juga memulihkan nama Muhammad Hasya yang sempat ditetapkan sebagai tersangka.
"Kedua, rehabilitasi nama baik seusia degan ketentuan yang berlaku," ujar Trunoyudo.
Seperti diketahui, Hasya terlibat kecelakaan dengan purnawirawan Polri AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono di Srengseng Sawah pada 6 Oktober 2022.
Polisi kemudian menetapkan M Hasya Attalah Syaputra, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan ini karena menilai Hasya lalai dalam berkendara sehingga mengakibatkan dirinya meninggal dunia. Polisi kemudian menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terkait kasus tersebut.
Setelah menuai polemik, Polda Metro Jaya membentuk tim khusus dan melakukan rekonstruksi ulang sebagai transparansi bagaimana kecelakaan tersebut terjadi
Pengemudi mobil Proton Iriz plat nomor B 2873 KZI juga sudah dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan
Korban tertabrak sepeda motor saat menyebrang jalan. Tubuhnya terpental beberapa meter di jalan raya
DENNY Supari, 38, pelaku tabrak lari, ternyata tidak sendiri saat mengemudikan mobil dan menabrak sejumlah kendaraan serta pengendaranya.
Tersangka tabrakan maut masih belum sadar sehingga belum bisa dilakukan pemeriksaan
MESKI sudah ditetapkan sebagai tersangka, AB, 36, pelaku tabrak lari di Jalan Rasuna Said-Jalan Dr Saharjo-Jalan Minangkabau, belum bisa dimintai keterangan oleh penyidik
Tidak ada bukti baru yang didapat dari pemeriksaan DS
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved