Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
Nikita Mirzani dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik. Dugaan tersebut dilakuan oleh Nikita saat melakukan live streaming pada akun Instagramnya @nikitamirzanimawardi_172.
Diketahui laporan atas Nikita dilayangkan oleh seseorang bernama Tengku Zanzabella. Laporan tersebut, telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/627/11/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 3 Februari 2023.
"Terlapor pemilik akun IG nikita mirzanimawardi_172," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Sabtu (4/2).
Truno menjelaskan dugaan pencemaran nama baik dengan membeberkan sejumlah hal tentang Tengku yang dinilai merugikan pohak pelapor.
"Nikita Mirzani yang melakukan live streaming sambil menyebutkan ciri-ciri yang ada pada korban seperti wanita bertato, pemakai narkoba serta menyebarkan nomor ponsel korban sehingga korban mendapat banyak pesan masuk dari kejadian tersebut," kata Truno.
"Kemudian disebutkan juga bahwa korban adalah Pecatan Sahabat Polisi Indonesia (SPI)," sambungnya.
Berdasarkan laporan tersebut, Nikita Mirzani dituduhkan melanggar Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU ITE tentang Pencemaran Nama Baik. Sampai saat ini, pihak Nikita belum merespon lebih lanjut soal pelaporan atas dirinya tersebut. (OL-12)
Anang mengatakan, vonis Nikita masih belum berkekuatan hukum tetap. Sebab, jaksa dan penuntut umum masih diberi waktu berpikir untuk menentukan sikap.
Artis Nikita Mirzani menyatakan akan mengajukan banding atas vonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus pemerasan
Artis Nikita Mirzani dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh PN Jakarta Selatan dalam kasus pemerasan yang dilaporkan oleh Dokter Reza Gladys
MANTAN Kepala PPATK Yunus Husein menegaskan bank wajib memberikan informasi kerahasiaan nasabah jika diminta oleh aparat penegak hukum.
NIKITA Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki (Mail), menjalani sidang perdana kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap pengusaha skincare Reza Gladys,
Nikita Mirzani meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk meluruskan hukum di Indonesia, usai menjalani sidang dakwaan kasus pemerasan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved