POLISI menangkap DH, 30, dan YR, 49, yang diduga kerap mengedarkan narkoba jenis sabu di Kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat. Kapolsek Palmerah Kompol Dodi Abdulrohim menjelaskan kedua pelaku merupakan warga Kampung Boncos.
Keduanya diamankan polisi setelah adanya informasi dari masyarakat mengenai peredaran narkoba di Kampung Boncos.
Baca juga: Jelang KTT ASEAN, Heru Minta Jajaran Pemkot Percantik Ibu Kota
"Kami bergerak Jumat lalu dan berhasil menangkap sekira pukul 11.30 WIB," kata Dodi, melalui keterangannya, Kamis (2/2).
Dodi mengatakan kedua pelaku tak bisa mengelak saat ditangkap karena tertangkap basah membawa narkoba jenis sabu seberat 1,04 gram. Selain itu, di ponsel kedua bandar tersebut terdapat komunikasi penjualan sabu dengan pembelinya.
"Kami amankan Hp merek Vivo dan Xiomi, BB sabu serta uang Rp3.000.000 hasil penjualan narkoba," ungkapnya.
Dodi mengatakan pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut untuk menangkap bandar dan mencari pengedar lainnya.
Atas perbuatannya, kedua bandar tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan ddikenakan Undang-undang narkotika Pasal 114 (1) sub 112 (1) jo Pasal 132 No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(OL-6)