Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
ATURAN wajib menggunakan masker sebagai persyaratan menggunakan angkutan umum belum dihilangkan begitu saja meskipun Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah dicabut oleh Presiden Joko Widodo.
Pada angkutan KRL Jabodetabek misalnya, Manajer Humas PT KAI Commuter Leza Arlan menuturkan pengguna masih diwajibkan menggunakan masker.
PT KAI Commuter masih berpatokan pada aturan dari Menteri Perhubungan. Pihaknya masih menunggu aturan terbaru dari pemerintah pusat untuk memperoleh petunjuk soal protokol kesehatan.
"Belum ada informasinya, masih menunggu Surat Edaran Menteri terkait peraturan bertransportasi. Jadi saat ini masih menggunakan aturan yang existing," kata Leza saat dihubungi Media Indonesia, Jumat (30/12).
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Corporate Secretary Head Division PT MRT Jakarta Ahmad Pratomo.
Pria yang akrab disapa Ahmad mengungkapkan penumpang MRT Jakarta masih diwajibkan bermasker.
Baca juga: Cegah Konvoi Malam Tahun Baru, Akses Masuk Jakarta bakal Disekat
MRT Jakarta masih menunggu aturan dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk aturan lebih lanjut usai PPKM dicabut.
"Mohon ditunggu. Kami masih berkoordinasi dengan Dishub terlebih dahulu," tuturnya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan pencabutan kebijakan PPKM. Namun Jokowi tetap mewanti-wanti agar tetap waspada.
"Maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM. Yang tertuang dalam instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022," ujar Jokowi dalam jumpa pers, Jumat (30/12).
Jokowi mengatakan tak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat terkait Corona. Tak ada lagi pembatasan pergerakan masyarakat. (OL-4)
Saat ini, sudah ada lebih dari 80% tenant yang ada di PGM terisi dan kembali buka. Bahkan, untuk tahun depan, PGM akan kedatangan tenant nasional.
Ada peningkatan jumlah daerah yang berada di Level 2 dari 13 daerah menjadi 37 daerah termasuk di dalamnya wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek).
SITUASI pandemi di Jawa dan Bali terdapat peningkatan jumlah daerah yang berada pada Level 4, dari yang semula 4 daerah menjadi 7 daerah
"Ini menyangkut hajat orang banyak soalnya, jadi kalau bilang steril yang harus benar- benar steril tempatnya."
"Sejumlah masjid di wilayah DKI Jakarta dan Tangerang Selatan masih menggelar salat Jumat di masa PPKM Level 4."
“Saya mohon bangsa ini, pemimpin-pemimpin kita, dalam bidang politik mana semua, tolong tidak berkomentar kalau komentarnya belum jelas,” kata Luhut
"Proyeksi pertumbuhan di triwulan I ini diperkirakan mencapai 4,9% hingga 5% secara tahunan,".
Penghapusan kewajiban pakai masker, menurut Jokowi, seiring dengan pencabutan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada akhir tahun lalu.
Ekonomi pariwisata Asia Tenggara akan menjadi penerima manfaat utama dari pencabutan larangan perjalanan Tiongkok karena mereka telah menghindari tes Covid-19.
NASIB aplikasi PeduliLindungi setelah pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), telah diputuskan oleh pemerintah.
PPKM sudah dicabut di negara kita pada 30 Desember 2022 yang lalu.
Untuk antisipasi dan pencegahan persebaran covid-19, protokol kesehatan harus diutamakan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved