Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

PPKM Dicabut, Aturan Wajib Masker di Kereta Belum Berubah

Putri Anisa Yuliani
30/12/2022 22:05
PPKM Dicabut, Aturan Wajib Masker di Kereta Belum Berubah
Penumpang menaiki kereta Brantas (Tambahan) tujan Stasiun Pasar Senen-Stasiun Blitar di stasiun Pasar Senen, Jakarta.(MI/RAMDANI)

ATURAN wajib menggunakan masker sebagai persyaratan menggunakan angkutan umum belum dihilangkan begitu saja meskipun Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah dicabut oleh Presiden Joko Widodo.

Pada angkutan KRL Jabodetabek misalnya, Manajer Humas PT KAI Commuter Leza Arlan menuturkan pengguna masih diwajibkan menggunakan masker.

PT KAI Commuter masih berpatokan pada aturan dari Menteri Perhubungan. Pihaknya masih menunggu aturan terbaru dari pemerintah pusat untuk memperoleh petunjuk soal protokol kesehatan.

"Belum ada informasinya, masih menunggu Surat Edaran Menteri terkait peraturan bertransportasi. Jadi saat ini masih menggunakan aturan yang existing," kata Leza saat dihubungi Media Indonesia, Jumat (30/12).

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Corporate Secretary Head Division PT MRT Jakarta Ahmad Pratomo.

Pria yang akrab disapa Ahmad mengungkapkan penumpang MRT Jakarta masih diwajibkan bermasker.

Baca juga: Cegah Konvoi Malam Tahun Baru, Akses Masuk Jakarta bakal Disekat

MRT Jakarta masih menunggu aturan dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk aturan lebih lanjut usai PPKM dicabut.

"Mohon ditunggu. Kami masih berkoordinasi dengan Dishub terlebih dahulu," tuturnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan pencabutan kebijakan PPKM. Namun Jokowi tetap mewanti-wanti agar tetap waspada.

"Maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM. Yang tertuang dalam instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022," ujar Jokowi dalam jumpa pers, Jumat (30/12).

Jokowi mengatakan tak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat terkait Corona. Tak ada lagi pembatasan pergerakan masyarakat. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya