Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Heru : Deputi Gubernur Bisa Bekerja Lebih Luas

Mohamad Farhan Zhuhri
03/12/2022 14:01
Heru : Deputi Gubernur Bisa Bekerja Lebih Luas
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono(Antara/Sigid Kurniawan)

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di masa mendatang akan dibantu oleh Deputi Gubernur. Menurutnya, kehadiran deputi bisa membantu kinerjanya memimpin Jakarta.

"Gini deputi itu kan kalau melihatnya lebih luas. Sehingga pak deputi Pak Marullah itu bisa membantu saya lebih luas lagi dan dan lebih lincah," ujarnya kepada awak media di Lapangam Banteng, Jakarta Pusat, Sabtu (3/12).

Heru mengatakan, posisi Marullah Matali yang sebelumnya menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) hanya membantu menyelesaikan persoalan internal secara teknis.

"Sehingga kalau deputi itu kan sekali lagi itu bisa lebih luas dan tentunya tugas-tugas dari kami itu lebih banyak lagi dan bisa komunikasi kepada pemerintah pusat," paparnya.

Bukan hanya itu, Heru juga memerlukan soseraong untuk membantunya berkomunikasi dengan pihak internasional yang telah bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Bisa mewakili saya dalam tugas-tugas di luar kan banyak terkait dengan C40, terkait dengan lembaga-lembaga yang internasional lainnya. Yang selama ini kan saya waktunya tidak cukup," jelasnya.

Sebelumnya, Marullah Matali menjabat sebagai Sekda DKI. Kini Marullah digantikan Uus Kuswanto sebagai Pj Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta.

Adapun surat pelantikan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 139/TPA Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Pelantikan tersebut juga merujuk kepada Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.6/8607/SJ, perihal Persetujuan Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Khusus Ibukota Jakarta, serta Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1174 Tahun 2022 tentang Pengangkatan sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. (OL-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati
Berita Lainnya