Headline
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
PARA korban gagal bayar Fikasa Group mengeluhkan penanganan kasusnya di kepolisian. Sebab, sejak awal dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Maret 2021, hingga kini kasusnya tak juga naik ke penyidikan.
"Apakah sesulit ini mencari keadilan di Indonesia?" ujar korban inisial Y kepada wartawan, kemarin.
Korban dalam hal ini antara lain Y, EE, TA dan VF. Dalam laporan bernomor: LP/1740/III/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ, Tanggal 31 Maret 2021 itu, pihak yang dilaporkan adalah Elly Salim, Christian Salim dan Mariani. Mereka dianggap bertanggung jawab atas kerugian yang diderita para korban yang mencapai total Rp5,7 miliar lebih.
Y menjelaskan, kasus bermula saat Fikasa Group melalui Mariani selaku Kepala Cabang dari PT Inti Fikasa Sekuritas yang merupakan bagian dari unit usaha Fikasa Group, melakukan promosi dan penawaran investasi dalam bentuk penjualan dan pembelian instrumen efek seperti simpanan dalam jangka waktu tertentu.
Bahwa untuk melancarkan kegiatan usahanya, lanjut EE, korban lainnya, Fikasa Group menjual surat-surat hutang dengan dua perusahaan yaitu PT. Wahana Bersama Nusantara dan PT Tiara Global Propertindo kepada nasabah atau masyarakat dengan imbalan hasil berupa bunga tetap dalam jangka waktu tempo yang relatif pendek/short term.
Atas bujuk rayu dan informasi yang diberikan tersebut, kata EE, akhirnya para korban melakukan investasi di Fikasa Group sekitar pertengahan tahun 2017 sampai terjadinya gagal bayar sekitar bulan Maret dan April tahun 2020.
Pada bulan Maret 2021 melalui penasihat hukumnya, kata EE, para korban melakukan pelaporan terhadap para pimpinan Fikasa Group di Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin yang menimbulkan kerugian materi kepada banyak korban.
Kasus ini awalnya ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Belakangan dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau pada Agustus 2022, dengan alasan tempat kejadian perkara di wilayah hukum Polda Riau.
Terkini, pada 14 November 2022, diberitahukan bahwa penanganan kasus ini dialihkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Hal ini diinformasikan dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) yang dikeluarkan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau.
Hingga November 2022, kasus tersebut tak pernah naik ke tahap penyidikan, masih terus penyelidikan. Kondisi ini dinilai janggal, sebab pelapor lain di kasus dengan terlapor yang sama, bahkan sudah sampai tingkat pengadilan di Mahkamah Agung (MA).
"Sedangkan pelapor lain atas nama Archenius Napitupulu bisa jalan sampai ke proses penolakan kasasi pihak terdakwa oleh majelis hakim," kata TA, korban lainnya.
Pihaknya berharap, pada akhirnya penanganan kasus ini bisa tuntas atau bisa disidangkan. Bukan malah sebaliknya jalan di tempat. "Terkesan sulit mencari keadilan di negara ini. Seperti kutipan Bang Hotman (Hotman Paris Hutapea)di-podcast sekarang bukan lagi mencari keadilan, tetapi mengais keadilan," tandas VF, yang juga korban. (OL-13)
Baca Juga: Korban Investasi Cabut Laporan
Dukungan regulator pada inovasi keuangan digital termasuk aset kripto, dilakukan hati-hati agar perkembangan industri tersebut tetap kondusif.
Presiden Prabowo Subianto mengadakan rapat secara maraton bersama sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih di kediaman pribadinya, Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (20/8).
Aplikasi investasi digital, Bibit.id, menyabet penghargaan PR Practitioners of the Year 2025 dalam ajang Indonesia PR of the Year 2025 Award.
UTUSAN Khusus PBB untuk Isu Air, Retno Marsudi, menerima penghargaan sebagai Champion untuk isu investasi air dari Pemerintah Afrika Selatan.
Pergeseran Perspektif Gen Z Pengaruhi Keputusan Berinvestasi
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Indra Tarigan, mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Ilham Pradipta ditemukan tewas oleh seorang warga saat menggembalakan hewan ternak di Desa Naga Sari, Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (21/8) pagi.
Polda Metro Jaya tengah mencari dua alat bukti untuk penetapan tersangka.
Pendalaman yang sedang dilakukan jajaran BRI berkaitan dengan melihat sebab, apakah itu terkait dengan upaya penagihan atau hal lainnya.
Korban merupakan dua karyawan Universitas Pancasila, berinisal RZ dan DF. Kasusnya telah bergulir 19 bulan.
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Nasir Djamil mengapresiasi pengungkapan sindikat peredaran narkoba jaringan internasional dengan menyita 516 kg sabu oleh Polda Metro Jaya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved