Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PULUHAN nasabah yang menjadi korban investasi Fikasa Group, mencabut laporan polisi yang sebelumnya pernah mereka ajukan melalui LQ Indonesia Lawfirm di Polda Metro Jaya.
Kesepakatan atas pencabutan laporan tersebut selanjutnya dibukukan dalam Berita Acara Pencabutan dihadapan penyidik Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, dan kemudian dilakukan gelar untuk penghentian perkaranya.
"Kami mengucapkan banyak terima kasih atas profesionalitas penyidik Subdit Fismondev Polda Metro Jaya, dimana penegakan hukum sudah mengedepankan asas manfaat penegakan hukum sehingga masyarakat terpenuhi rasa keadilannya," ujar pengacara Hamdani dan Bryan Roberto Mahulae yang mewakili nasabah di Polda Metro Jaya, Jumat (4/12)
Advokat sekaligus pendiri LQ Indonesia Lawfirm, Alvim Lim, menyampaikan semua pihak harus mengedepankan restorative justice. Alvin menyebut tindakan para korban melaporkan Fikasa Group (PT WBN dan TGP) sebelumnya, lebih didasarkan karena luapan emosi para nasabah yang dinilai berpikiran pendek.
Setelah adanya penjelasan pihak Fikasa Group, para nasabah akhirnya menyadari luapan kekeliruannya. "Para klien Fikasa Group akhirnya sadar bahwa ternyata akar permasalahannya bukan karena tidak adanya itikad baik Direksi dan owner Fikasa Group, namun akibat dampak pandemi korona yang memicu gagal bayar di seluruh sektor keuangan," jelas Alvin Lim.
"Klien-klien akhirnya mengerti bahwa harus memberikan kesempatan bagi Fikasa untuk maju dan bisa berkembang dan menghasilkan omzet (pendapatan)," tambah Alvin. (J-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved