Kamis 03 November 2022, 10:30 WIB

Cara Mengganti KTP yang Rusak, Bisa Daring dan Luring

Joan Imanuella Hanna Pangemanan | Megapolitan
Cara Mengganti KTP yang Rusak, Bisa Daring dan Luring

medcom.id
ilustrasi KTP-E

 

WARGA Indonesia dengan usia 17 tahun akan menerima Kartu Tanda Penduduk elektronik atau KTP-E. Hampir semua aktivitas yang membutuhkan kelengkapan dokumen pasti mencantumkan KTP sebagai salah satu syarat.

KTP-E didapatkan satu sekali saja karena masa berlakunya seumur hidup. Namun, jika KTP-E yang kita punya mungkin sudah tidak dapat dibaca tulisannya, entah karena pudar atau terkelupas atau malah patah, tak perlu khawatir. Anda dapat memperbaikinya secara langsung maupun daring, berikut syarat-syarat penggantian KTP berdasarkan Pasal 21 Perpres Nomor 96 Tahun 2018.

Syarat ganti KTP rusak:

1. Membawa KTP yang rusak.
2. Membawa Kartu Keluarga (KK).

Syarat ganti KTP rusak bagi orang asing yang memiliki izin tinggal tetap:

1. Bila KTP rusak, membawa dokumen tersebut.
2. Membawa dokumen perjalanan.
3. Membawa kartu izin tinggal tetap.

Terdapat berbagai cara untuk mengganti KTP-E yang rusak, di antaranya:

Ganti KTP-E Rusak di Dukcapil 

1. Kunjungi kelurahan atau balai desa dengan membawa dokumen persyaratan yang sudah difotokopi. Pihak kelurahan akan memberikan surat pengantar dan formular permohonan KTP baru untuk dibawa ke kantor kecamatan.

2. Kunjungi kantor kecamatan atau Disdukcapil

3. Tunjukkan dokumen persyaratan dan surat pengantar dari kelurahan kepada petugas

4. Dokumen akan diperiksa dan diverifikasi. Durasi dari proses pengurusan akan tergantung pada kondisi dari tempat layanan atau fasilitas yang menunjang dokumen kependudukan itu diterbitkan.

5. Anda tidak perlu mengurus sidik jari, tanda tangan, maupun foto terbaru. Data akan diambil dari sistem Dukcapil.

6. Jika sudah selesai, pemilik KTP-E akan mengambil dokumen tersebut sendiri bukan diwakilkan, karena petugas akan memverifikasi dengan pemilik KTP-E.

Ganti KTP-E Rusak secara Online

1. Kunjungi laman web Dukcapil terdekat sesuai dengan domisili
2. Isi formular yang tersedia
3. Tunggu proses pengajuan ganti KTP-E selesai dilakukan oleh petugas
4. Jika sudah selesai, pengambilan KTP-E baru dapat dilakukan di kantor Dukcapil terdekat

Proses pembuatan kembali KTP-E tidak dipungut biaya sepeser pun, kecuali berkas-berkas yang harus difotokopi. Itulah cara-cara untuk mengganti e-KTP yang rusak, semoga membantu!.(OL-5)

Baca Juga

MI/Susanto

Mulai 1 Oktober, Tarif LRT Jabodebek Maksimal Rp20.000

👤Insi Nantika Jelita 🕔Sabtu 30 September 2023, 22:12 WIB
MULAI Minggu, 1 Oktober 2023, tarif kereta api ringan atau light rail transit (LRT) Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi (Jabodebek) tidak lagi...
Ist

Jelang Hari Batik Nasional, Roadshow Bertema Kecantikan dan Budaya Digelar

👤Mediaindonesia.com 🕔Sabtu 30 September 2023, 19:14 WIB
Acara ini merupakan perpaduan antara elemen kecantikan dan budaya Indonesia, dan dihadiri oleh mitra mereka, diantaranya adalah...
MI/Usman Iskandar

Pengamat Dorong Pemerintah Kurangi Penggunaan Kendaraan Pribadi dan Pantau Pabrik Penghasil Polusi

👤Mohamad Farhan Zhuhri 🕔Sabtu 30 September 2023, 18:50 WIB
Pagi ini DKI Jakarta kembali menduduki kota paling berpolusi nomor satu di dunia pada Sabtu (30/9). Berdasarkan data situs pemantau...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya