Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
DINAS Pendidikan DKI Jakarta sudah memproses sanksi terhadap guru SMAN 52 Jakarta yang terbukti diskriminatif terhadap siswa beragama non-muslim. Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara Purwanto mengatakan proses penjatuhan sanksi pada oknum guru tersebut sedang dalam tahap finalisasi.
"Sampai sekarang masih proses belum ada update terbaru, masih seperti kemarin. Ini lagi proses kemungkinan sore, lagi finalisasi," kata Purwanto saat dikonfirmasi, Jumat (21/10).
Baca juga: Soal Senyuman Pembunuh di Apartemen, Polisi: Tanda Misi Berhasil
Untuk sanksi yang dapat dijatuhkan mengacu pada PP No 94 tahun 2021 tentant Disiplin PNS dan UU No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
"Kita mengacu kesana dan kita konsultasi dan kolaborasi dengan badan kepegawaian disana inspektorat itu, dan lagi dibahas," ujarnya.
Purwanto menegaskan, guru yang bersangkutan sudah tak lagi mengajar sejak dua hari lalu. Tugas mengajarnya kini digantikan guru lainnya yang ada di sekolah tersebut.
Sebelumnya, laporan masuk ke anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP Ima Mahdiah. Ima mendapatkan laporan adanya prilaku diskriminatif terhadap calon ketua OSIS di SMAN 52 Jakarta. Ada dua oknum guru yang mana salah satunya merupakan wakil kepala sekolah berupaya menjegal siswa yang ingin menjadi calon ketua OSIS.
Obrolan kedua guru tersebut untuk menjegal siswa non-muslim untuk menjadi ketua OSIS terekam dan tersebar. Obrolan tersebut pun sudah diakui benar dan menjadi bukti yang kuat.
Sementara itu, Purwanto menegaskan sanksi yang berat menanti kedua guru tersebut sesuai dengan derajat kesalahannya.
"Ya kan itu satu ruangan besar ada empat orang. Tapi yang mengobrol ada dua orang. Nah, yang satu itu pasif dalam artian hanya mengiyakan. Nah, ada satu lagi yang aktif dan menginisiasi. Kan kami harus meneliti satu per satu kan. Nggak bisa semua derajat kesalahannya sama," jelas Purwanto
Terlebih lagi, permasalahan ini mendapatkan perhatian dari Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
"Ya untuk bisa dijalani kemudian mengacu pada aturan yang berlaku dan yang bisa membuat efek jera," tandasnya. (OL-6)
Penguatan kepemimpinan kepala sekolah merupakan bagian kunci dari pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo.
Pelaksanaan TKA SD dan SMP tahun 2026 diawali dengan pendaftaran peserta 19 Januari hingga 28 Februari 2026,
Peran warga sekolah, kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, dan murid, sangat strategis dalam memastikan sekolah aman dan nyaman.
Inisiatif pemerintah melalui Sekolah Rakyat ini mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan, termasuk dunia usaha dan praktisi pengembangan sumber daya manusia.
Nilai rapor yang sempurna tidak lagi menjamin kesiapan anak menghadapi dunia nyata jika tidak dibarengi dengan daya tahan mental.
Chromebook yang rusak dibiarkan tidak terpakai. Sekolah memilih mengoperasikan laptop lama berbasis Windows untuk mendukung kegiatan siswa,
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved