Headline

Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.

Fokus

Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.

Guru SMAN 52 Terbukti Diskriminatif, Disdik Proses Sanksi

Putri Anisa Yuliani
21/10/2022 18:09
Guru SMAN 52 Terbukti Diskriminatif, Disdik Proses Sanksi
Ilustrasi.(ANTARA)

DINAS Pendidikan DKI Jakarta sudah memproses sanksi terhadap guru SMAN 52 Jakarta yang terbukti diskriminatif terhadap siswa beragama non-muslim. Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara Purwanto mengatakan proses penjatuhan sanksi pada oknum guru tersebut sedang dalam tahap finalisasi. 

"Sampai sekarang masih proses belum ada update terbaru, masih seperti kemarin. Ini lagi proses kemungkinan sore, lagi finalisasi," kata Purwanto saat dikonfirmasi, Jumat (21/10). 

Baca juga: Soal Senyuman Pembunuh di Apartemen, Polisi: Tanda Misi Berhasil

Untuk sanksi yang dapat dijatuhkan mengacu pada PP No 94 tahun 2021 tentant Disiplin PNS dan UU No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

"Kita mengacu kesana dan kita konsultasi dan kolaborasi dengan badan kepegawaian disana inspektorat itu, dan lagi dibahas," ujarnya. 

Purwanto menegaskan, guru yang bersangkutan sudah tak lagi mengajar sejak dua hari lalu. Tugas mengajarnya kini digantikan guru lainnya yang ada di sekolah tersebut. 

Sebelumnya, laporan masuk ke anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP Ima Mahdiah. Ima mendapatkan laporan adanya prilaku diskriminatif terhadap calon ketua OSIS di SMAN 52 Jakarta. Ada dua oknum guru yang mana salah satunya merupakan wakil kepala sekolah berupaya menjegal siswa yang ingin menjadi calon ketua OSIS. 

Obrolan kedua guru tersebut untuk menjegal siswa non-muslim untuk menjadi ketua OSIS terekam dan tersebar. Obrolan tersebut pun sudah diakui benar dan menjadi bukti yang kuat. 

Sementara itu, Purwanto menegaskan sanksi yang berat menanti kedua guru tersebut sesuai dengan derajat kesalahannya. 

"Ya kan itu satu ruangan besar ada empat orang. Tapi yang mengobrol ada dua orang. Nah, yang satu itu pasif dalam artian hanya mengiyakan. Nah, ada satu lagi yang aktif dan menginisiasi. Kan kami harus meneliti satu per satu kan. Nggak bisa semua derajat kesalahannya sama," jelas Purwanto

Terlebih lagi, permasalahan ini mendapatkan perhatian dari Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. 

"Ya untuk bisa dijalani kemudian mengacu pada aturan yang berlaku dan yang bisa membuat efek jera," tandasnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya